Idul Adha

Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik

Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik. Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19. Wajib terapkan Protokol Kesehatan.

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut minta warga tidak boleh mudik saat Idul Adha 2021. 

Serta mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.

Lalu, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Baca juga: Resep Daging Goreng Sambal Kemiri, Ini 10 Menu Olahan Daging Sapi dan Kambing Spesial Idul Adha

Yaqut pun mengingatkan, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," ucap dia.

Larang Shalat di Masjid atau Lapangan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini.

Sebab, Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).

Peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Puasa Sunnah Paling Dahsyat, Ini Keistimewaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Tiga Hari Lagi

Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved