Idul Adha
Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik
Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik. Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19. Wajib terapkan Protokol Kesehatan.
Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik
POS-KUPANG.COM – Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2021.
Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Idul Adha 2021 kali ini tidak seperti tahun sebelumnya, jika tahun sebelum shalat Idul Adha di Masjid atau lapangan terbuka, tahun ini pemerintah melarang dalam rangka menekan kasus Corona.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca juga: Menag Yaqut Qoumas Minta Masyarakat Tak Mudik Idul Adha: Mudik Kali Ini Berpotensi Membahayakan Jiwa
Hal itu perlu dilakukan karena Indonesia saat ini sedang mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," ujar dia.
Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Yaqut mengatakan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
Baca juga: Idul Adha 2021, 3 Puasa Sebelum Idul Adha 1442 Hijriah, Niat & Keutamaannya Serta Jadwal Lengkapnya
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.
Yaqut juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjida atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.