Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Malaka

Berpotensi Menyebarkan Covid-19, Polres Malaka Bubarkan Antrean Warga di SPBU

SPBU atau APMS  diminta mematuhi dan memberikan teguran  kepada pembeli BBM  yang membuat kerumunan.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Tumpukan jeriken baik yang berisi BBM maupun jeriken kosong ketika diamankan di Mapolres Malaka, Kamis 15 Juli 2021. 

Berpotensi Menyebarkan Covid-19, Polres Malaka Bubarkan Antrean Warga di SPBU

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN---Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malaka dalam patroli rutin di Kota Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka memantau terjadi antrean panjang warga di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Pasalnya, dari laporan masyarakat bahwa  pengguna dan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang selalu antre setiap hari  sehingga mengakibatkan kerumunan massa.

Terhadap kondisi ini jajaran Polres Malaka dibawa pimpinan Kasat Samapta membubarkan warga sehingga tidak ada tumpukan di SPBU.

Tugas polisi adalah menertibkan warga di tempat umum agar memutus mata rantai penyebaran virus covid ini.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo ,SH, S.IK ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat 16 Juli 2021 menuturkan, pihaknya tidak dalam operasi terhadap kegiatan pengisian BBM.

Baca juga: Bupati Malaka dan Keluarga Divaksin Tim Dokter RSPP Betun

Dalam situasi pandemi yang masih merajalela, kata Rudy, patroli rutin selalu dilakukan terutama di tempat-tempat umum sekaligus mensosialisasikan soal warga wajib taati protokoler kesehatan (Prokes) covid-19.

Terkait dengan penertiban di SPBU, lanjut Rudy, dalam patroli itu tim menemukan ada begitu banyak kumpulan massa mengantre BBM dan ini berpotensi terjadi penyebaran covid-19. Selain pemilik kendaraan mengantre mengisi BBM tetapi ada juga warga yang mengantre mengisi BBM di jeriken.

"Tugas kami menertibkan agar jangan ada tumpukan massa saat antrean. Kalau dalam jumlah banyak tentu berpotensi terjadi penyebaran covid-19. Kita semua harus jaga Malaka ini agar tidak meningkat penyebaran virus mematikan ini," kata Rudy.

Rudy meminta kepada pembeli BBM agar taat protokol  kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan tidak hanya pembeli.

Namun pengusaha SPBU atau APMS  diminta mematuhi dan memberikan teguran  kepada pembeli BBM  yang membuat kerumunan.

Baca juga: Kesal Ajakan Berhubungan Badan Ditolak Seorang Pelajar di Malaka Habisi Nyawa Bibinya di Kebun

"Pengusaha SPBU atau APMS harus mengutamakan pengisian BBM ke sepeda motor atau kendaraan roda empat tetapi tetap taati prokes. Kalau mengutamakan Jeriken maka akan terjadi antrean dan mengakibatkan kerumunan  akibatnya melanggar  protokol kesehatan  dan itu sudah jelas  menyalahi aturan," tegasnya.

Sebelumnya,  Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Malaka yang dipimpin Kasat Shabara,  IPTU Melky D. Nenobais bersama anggota Samapta saat melaksanakan patroli rutin mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19  guna mengedukasi masyarakat pembeli BBM yang sedang antri agar menerapkan prokes di SPBU dan APMS di  Betun.

Dari patroli ini tim mengamankan sebanyak 63 jeriken besar ukuran 35 liter dari APMS Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah karena mengantre dan berjejal menumpuk jeriken  di depan  Nosel pengisian sehingga terjadi  kerumunan massa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved