KOMPAK Indonesia Apresiasi Polda NTT dalam Penanganan Dugaaan Korupsi Proyek Awololong di Lembata 

Demikian pendapat dari Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia, melalui siaran pers yang dikirim ke berbagai media, Kamis 15 Juli 2021.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
KOMPAK Indonesia
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa. 

KOMPAK Indonesia Apresiasi Polda NTT dalam Penanganan Dugaaan Korupsi Proyek Awololong di Lembata 

POS-KUPANG.COM - Proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong yang ditangani Polda NTT sudah memperlihatkan titik terang dengan ditetapkannya PPK dan kontraktor sebagai tersangka dan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan (Pulbaket) serta mengambil keterangan saksi-saksi kunci lainnya.

Demikian pendapat dari Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia, melalui siaran pers yang dikirim ke berbagai media, Kamis 15 Juli 2021.

Karena itu, Gabriel Goa meminta berbagai pihak agar memberikan dukungan total kepada Polda dan Kejati NTT dalam penegakan hukum agar kasus tindak pidana korupsi Awololong menjadi terang benderang.

Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Imdonesia (KOMPAK Indonesia) sudah melakukan investigasi dan siap bekerja sama dengan pihak Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi proyek Awololong, Lembata, Nusa Tenggara Timur," kata Gabriel Goa.

Baca juga: Jaksa Beri Petunjuk ke Penyidik Polda NTT Agar Periksa Bupati Lembata Terkait Kasus Awololong

Gabriel Goa pun menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT, Kejati NTT, penggiat anti korupsi dan masyarakat NTT khususnya Lembata yang siap bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi proyek Awololong.

Terpanggil untuk mendukung penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong yang sedang ditangani Polda dan Kejati NTT, maka KOMPAK Indonesia menyampaikan sejumlah pernyataan sikap berikut:

Pertama, mendukung Polda dan Kejati NTT untuk fokus penyelidikan dan penyidikan kasus Awololong agar segera P21 dan menahan para pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kedua, meminta Polda dan Kejati NTT agar bekerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi proyek Awololong hingga berkas P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ketiga, mengajak pers, penggiat anti korupsi dan masyarakat agar bekerja sama dengan Polda dan Kejati NTT dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait Proyek Awololong untuk menjerat pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi Awololong.

Baca juga: Lembaga Barakat Bahas Zona Konservasi Laut Untuk Selamatkan Kekayaan Laut Lembata

Keempat, mendukung dan siap mendampingi pelaku yang bersedia menjadi Justice Collaborator dalam menyeret aktor intelektual tindak pidana korupsi Awololong.

Kelima, siap mendampingi saksi-saksi yang bersedia menjadi Whistleblower (seseorang yang bersedia dan berani melaporkan perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam instansi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut) didampingi di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK RI.

Keenam, mendesak KPK RI melakukan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi proyek Awololong agar diusut tuntas pelaku dan aktor Intelektual.

Ketujuh, mendesak Dewas KPK RI untuk memberikan izin kepada KPK RI melakukan operasi khusus adanya indikasi kuat terjadinya gratifikasi dan/atau penyuapan dalam kasus proyek Awololong.

Proyek Awololong adalah proyek pembangunan destinasi wisata berupa jembatan titian apung, kolam apung, dan fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Proyek ini diduga merugikan keunagan negara senilai Rp 1,4 miliar. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved