Jaksa Beri Petunjuk ke Penyidik Polda NTT Agar Periksa Bupati Lembata Terkait Kasus Awololong

penyidik sedang melakukan pemenuhan prapenuntutan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON/Foto kiriman Amppera Kupang
Koordinator Amppera Kupang, Emanuel Boli bersama rekan-rekan saat lakukan pertemuan dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K, Selasa 2 Maret 2021 

Jaksa Beri Petunjuk ke Penyidik Polda NTT Agar Periksa Bupati Lembata Terkait Kasus Awololong

Laporan Reporter POS KUPANG.COM/Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi Polda NTT  telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen, Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE selaku kontraktor pelaksana, Middo Arrianto Boru,   ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas dan membantu dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata.

Proyek mangkrak bukan kehendak masyarakat Lembata itu merugikan keuangan negara senilai 1,4 miliar lebih.

Meski demikian, ketiga tersangka belum ditahan polisi.

Alasannya, tersangka akan ditahan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong

Terkini, penyidik sedang melakukan pemenuhan prapenuntutan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati - NTT) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tip dan Nurcholish menerima perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) di ruang PTSP, Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 09:00 WITA.

Dalam kesempatan itu, Kejati NTT dan Amppera membahas tentang progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata.

Diawal pembicaraan, terkait kasus Jeti Awololong, jaksa Nurcholish menjelaskan bahwa jaksa telah menerima perkara dari penyidik kepolisian. Pihaknya meneliti berkas sebagai syarat formil dan materil.

Baca juga: Kejati NTT Teliti Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Awalolong Lembata

"Terkait kasus yang disampaikan (kasus Awololong), jaksa peneliti melihat fakta-fakta yang ada, walaupun banyak orang,  kita melihat peranannya apa, kemudian niat jahat terhadap itu apa, posisi sekarang kita telah memberi petunjuk terkait ada fakta-fakta yang harus digali," tuturnya.

JPU Hendrik Tip mengungkapkan, berkas perkara kasus Awololong masih di penyidik Tipidkor untuk dilengkapi.

Ia melanjutkan, salah satu petunjuk adalah untuk memeriksa Bupati Lembata.

" Supaya jelas persoalannya, periksa Pak bupati, kita beri petunjuk periksa Pak Bupati, melakukan pendalaman dari aspek perencanaan anggaran sampai dengan eksekusi angggaran, kira-kira seperti apa?," ucap Hendrik.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Proyek Awalolong Lembata Dikembalikan JPU Ke Penyidik Polda NTT

Dia juga meminta penyidik untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved