Pemprov NTT Kembali Berlakukan Tax Amnesty 

selama ini kalau masyarakat atau wajib pajak terlambat membayar pajak maka akan dikenakan pembayaran denda dan bunga

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Dr. Drs Zeth Sony Libing, M.Si. 

Demikian pula, pembebasan biaya untuk alih fungsi angkutan umum ke angkutan pribadi dan sebaliknya, termasuk angkutan yang akan bergabung dengan koperasi. 

"Contoh Plat kuning ke hitam atau hitam ke kuning itu bebas (biaya). Demikian juga plat kuning yang mau bergabung dengan koperasi dibebaskan bea balik nama," tambah dia. 

Kebijakan tax amnesty tahun ini, kata dia, agak berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya, pemerintah masih memberikan pengampunan pajak namun dengan batasan tahun tunggakan, maka tahun ini tidak demikian.

Baca juga: Covid Meningkat, Direktur RSUD SK Lerik Kupang Sebut Tempat Tidur Pasien Covid-19 Masih Tersedia

Pemerintah membebaskan tunggakan dan pajak kendaraan berapapun lamanya tunggakan. 

Karena itu, Dr. Zeth Sony Libing berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi sebagai peluang untuk normalisasi pajak kendaraan yang dimiliki. 

"Kita berharap masyarakat bisa manfaatkan ini sehingga mulai tahun depan bisa melakukan pembayaran pajak dengan normal," ujarnya dia. 

Pemerintah provinsi NTT, jelas Dr. Zeth Sony Libing, berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak agar dapat memenuhi target tahunan, termasuk dengan desain kebijakan tersebut. 

Baca juga: Tangani Lonjakan Pasien Covid-19, Manajemen RSUD Kupang Optimalisasi Tenaga Kesehatan 

"Seperti tahun sebelumnya, kami optimis, target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," katanya. (*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved