Pencurian di Ruteng
EH, Tukang Ojek di Manggarai Sudah 4 Kali Curi Barang Dalam Mobil
diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
EH, Tukang Ojek di Manggarai Sudah 4 Kali Curi Barang Dalam Mobil
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap Pelaku berinisial EH (34) seorang tukang Ojek warga Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. EH diciduk karena sepesialis pencurian di dalam mobil.
EH melakukan pencurian dengan empat kasus berbeda dengan mencuri barang yang tersimpan di dalam mobil.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021, menjelaskan, Pelaku EH mencuri barang berupa uang dan handphone milik korban Rita Daliawati (54) wiraswasta.
Rita adalah warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP / B / 129 / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 13 Juli 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Unit Jatanras Polres Manggarai Tangkap Tukang Ojek Curi Uang dan Handphone
Laporan ini mencatat dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan Salma di Lawir kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan korban, Rita Daliawati.
Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian EH melancarkan aksinya mencuri barang milik korban dimana
pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil .
lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang di parkir di depan warung makan Salma.
Atas laporan tersebut, jelas Budiarsa, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wita dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Deny Charles Lelang, berhasil mengamankan pelaku di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Ini Rincian Data Penyebaran Kasus Covid-19 Ditujuh Desa di Elar Selatan, Manggarai Timur - NTT
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras dengan sigap berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.
Budiarsa juga menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel / merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.
Dijelaskan Budiarsa, selain mencuri barang milik Rita Daliawati, pelaku EH juga melakukan beberapa aksi pencurian selama ini yakni pertama Laporan Polisi nomor : LP / B / 41 / II / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 25 Februari 2021 tentang Kasus pencurian tas yang berisi uang Rp 35 juta
Ada juga handphone merek Vivo, STNK dan KTP korban Aleksius Noma (34) warga Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur .
Pelaku EH mengambil barang milik korban dari dalam mobil pick up L300 milik korban yang sedang diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Ratusan ASN Jalani Rapid Tes Antigen Massal di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat
Selain itu, pelaku EH juga melakukan pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil colt diesel milik korban yang sedang di parkir di depan SDK Ruteng V di kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita
Budiarsa juga mengatakan, pelaku EH juga mencuri tas yang berisi uang sebanyak Rp 2,8 juta, kain songke 1 lembar, cincin nikah 1 buah, 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM, SIM, KTP dan STNK milik Ignatius Letor Sabon (33) warga Ajang, Desa Golo Rentung, Kecamatan lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
EH nekat mencuri barang milik korban ini di dalam mobil APV warna Silver yang sedang diparkir di TKP depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa HP Vivo Y51 telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku. (*)
Berita Kabupaten Manggarai terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelaku-eh-saat-diamankan-di-mapolres-manggarai.jpg)