Pencurian di Ruteng

EH, Tukang Ojek di Manggarai Sudah 4 Kali Curi Barang Dalam Mobil

diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku EH saat diamankan di Mapolres Manggarai. 

EH, Tukang Ojek di Manggarai Sudah 4 Kali Curi Barang Dalam Mobil

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap Pelaku  berinisial EH (34) seorang tukang Ojek warga Leda, Kelurahan Golo Dukal,  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. EH diciduk karena sepesialis pencurian di dalam mobil. 

EH melakukan pencurian dengan empat kasus berbeda dengan mencuri barang yang tersimpan di dalam mobil.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021, menjelaskan, Pelaku EH mencuri barang berupa uang dan handphone milik korban Rita Daliawati (54) wiraswasta.

Rita adalah warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik,  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP / B / 129  / VII / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT  tanggal 13 Juli  2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS: Unit Jatanras Polres Manggarai Tangkap Tukang Ojek Curi Uang dan Handphone

Laporan ini mencatat dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan Salma di Lawir kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan korban, Rita Daliawati.

Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian EH melancarkan aksinya mencuri barang milik korban dimana  
pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil .

lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan handphone Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang  di parkir di depan warung makan Salma.

Atas laporan tersebut, jelas Budiarsa, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wita dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Deny Charles Lelang, berhasil mengamankan pelaku  di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Ini Rincian Data Penyebaran Kasus Covid-19 Ditujuh Desa di Elar Selatan, Manggarai Timur - NTT

Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras dengan sigap berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.

Budiarsa juga menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel / merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.

Dijelaskan Budiarsa, selain mencuri barang milik Rita Daliawati, pelaku EH juga melakukan beberapa aksi pencurian selama ini yakni pertama Laporan Polisi nomor : LP / B / 41  / II / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT  tanggal 25 Februari  2021 tentang Kasus pencurian tas yang berisi uang Rp 35 juta

Ada juga handphone merek Vivo, STNK dan KTP korban Aleksius Noma (34) warga Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved