DPRD Ngada Ingatkan Pemda Tidak KKN Dalam Perekrutan Calon Direksi PDAM

DPRD Kabupaten Ngada hanya mempertanyakan dasar hukum sehingga pemerintah melakukan perekrutan calon Direktur PDAM

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Suasana rapat kerja antara pemerintah dan DPRD Ngada di ruang sidang paripurna DPRD Ngada, Senin 12 Juli 2021.  

DPRD Ngada Ingatkan Pemda Tidak KKN Dalam Perekrutan Calon Direksi PDAM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada mengingatkan kepada pemerintah daerah supaya tidak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam melakukan perekrutan calon Direktur PDAM Kabupaten Ngada.

Untuk itu, pelaksanaan perekrutan calon Direktur PDAM Kabupaten Ngada harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ngada, Yoseph Bei dalam kegiatan rapat kerja bersama dengan pemerintah di Aula Paripurna DPRD Ngada, Senin 12 Juli 2021.

Yoseph mengatakan, DPRD Kabupaten Ngada hanya mempertanyakan dasar hukum sehingga pemerintah melakukan perekrutan calon Direktur PDAM.

Baca juga: SMAS Katolik Regina Pacis Kabupaten Ngada Gelar MPLS Secara Online

Menurutnya rekrutmen calon direktur PDAM harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah.

Namun, dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah melakukan perekrutan calon Direktur PDAM Kabupaten Ngada masih menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 202 Tentang BUMD.

"Ini tidak sesuai dengan peraturan atau regulasi yang baru. Oleh karena itu DPR dalam konteks pengawasan, mengawasi sesama lembaga ini jangan sampai mengangkangi aturan," tegasnya.

Yoseph mengatakan, aturan tersebut juga sudah mengatur semua persyaratan mengenai siapa yang layak untuk menjadi seorang calon direktur PDAM. 

Baca juga: Satlantas Polres Ngada Mengheningkan Cipta Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Jika seorang internal dari PDAM ingin menjadi calon direktur maka dia harus bekerja di PDAM minimal 10 tahun dengan umur 55 tahun.

Sementara itu, jelas Yoseph, diluar orang PDAM yang mencalonkan diri menjadi direktur, maka batasan umurnya 50 tahun, sehingga dia bisa mencalonkan lagi dua periode sampai pensiun pada umur 60 tahun.

"Ingat ada syarat lagi, tidak boleh KKN dan tidak boleh menjabat jabatan lain di luar," ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Ngada, Heronimus Reba mengatakan bahwa, memang sesuai dengan ketentuan, direktur yang lama sudah menjabat sebagai direktur selama dua periode, dan setiap tahun SK diperpanjang.

Baca juga: Fraksi PAN DPRD Ngada Minta Pemda Perhatikan Tabung Oksigen di RSUD Bajawa

Atas dasar tersebut, Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi Direktur PDAM.

"Bahwa direktur sekarang bagus, memberikan PAD, itu sudah menjadi sebuah kewajiban. Dan disitu ada SOP pengelolaannya, ada pengawasan internal dlll," ungkapnya.

Dijelaskannya, perekrutan calon Direktur PDAM Kabupaten Ngada sudah sesuai dengan ketentuan terbaru. Karena kalau perekrutan tersebut untuk mengakomodir pengisian direktur PDAM yang sekarang menjabat sebagai plt.

"Permintaan DPR itu menunggu perumda terlebih dahulu supaya langsung disesuaikan.

Baca juga: Kodim Ngada Lounching Pengerjaan Pompa Hidram dan Deklarasi Gejala

Sementara itu permintaan pak bupati, proses saja dulu, perumda buat kemudian baru nanti sesuaikan dengan perumda," ungkapnya. (*)

Berita Kabupaten Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved