Parkir di Atas Trotoar, 2 Mobil di Labuan Bajo Ditertibkan Satlantas Polres Mabar
mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas serta dapat dipidana.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
"Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan," katanya.
Baca juga: Temukan Varian Kopi Berkualitas dari 11 Kabupaten di Bacarita Cafe Labuan Bajo
Perwira dengan balok dua dipundaknya itu menjelaskan pengendara yang melanggar akan ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelasnya.
Tak lupa personil Satlantas Polres Mabar mengingatkan agar selalu menaati Protokol Kesehatan serta tidak bepergian terlebih dulu, melihat peningkatan angka Covid-19 yang terjadi di Manggarai Barat.
"Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Personel kami tak segan akan menegur pengendara yang melanggar Prokes," katanya.(*)
Berita Kabupaten Manggarai Barat terkini