Dokter Louis Owien Ditangkap

Bagaimana Nasib Hotman Paris Usai Dokter Lois Owien Jadi Tersangka, Diminta Ikut Bertanggung Jawab?

Bagaimana Nasib Hotman Paris Usai Dokter Lois Jadi Tersangka, Diminta Ikut Bertanggung Jawab?

Editor: Gordy Donofan
tribunstyle
Hotman Paris Hutapea. 

Bagaimana Nasib Hotman Paris Usai Dokter Lois Jadi Tersangka, Diminta Ikut Bertanggung Jawab?

POS-KUPANG.COM - Nama dokter Lois Owien menjadi perbincangan public beberapa hari terakhir ini.

Pasalnya dokter Lois membuat heboh dengan pernyataanya yang menyebutkan bahwa tidak percaya adanya Covid-19.

Apalagi ditengah perjuangan berbagai pihak sedang bergulat dengan situasi pandemic yang tak kunjung selesai ini.

Tentu saja pernyataan dirinya yang menyatakan bahwa Covid itu tidak ada membuat banyak pihak tak setuju, pernyataannya menjadi viral.

Baca juga: Bagaimana Nasib Dokter Lois Owien Usai Dibekuk Polisi, Dokter Lois Tidak Percaya Covid-19?

Akibatnya Polisi membekuk dokter Loius.

dr Lois Owien jadi tersangka pelanggaran Undang-undang ITE karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Ketika dokter Loius ditangkap, tapi mengapa Hotman Paris Hutapea dan Babeh Aldo diminta ikut tanggung jawab?

Rupanya, Hotman Paris dan Babeh Aldo disebut ikut menyebarkan video dr Lois tak percaya Covid-19 yang tidak layak disebarkan.

Adapun pihak yang mendesak polri memeriksa Hotman Paris dan Babeh Aldo adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus.

Petrus mengatakan baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owien.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), jika mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo pasal 28 UU ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owein termasuk konten yang tidak layak disebarkan.

Bahkan, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

Oleh karena itu, wawancara yang direkam dan diedarkan melalui Akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, sebenarnya juga tak layak untuk disebarkan.

Konten Akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved