Setelah Dijebloskan ke Sel, Kini Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi, Lho?

Setelah mendekam empat hari lamanya di sel Polres Metro Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Editor: Frans Krowin
istimewa
Pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa petugas keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam 

Awalnya, polisi lebih dulu menangkap sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni ZN.

Kemudian, dari tangan ZN, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,78 gram yang diakuinya milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di rumahnya. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Baca juga: Terciduk karena Narkoba, Ini Fakta Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Karier hingga Kisah Cinta

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui bahwa dia sering mengonsumsi sabu bersama sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie dan mengabarkan dirinya ditangkap polisi.

Lalu, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Ini 6 Kontroversi Nia Ramadhani,Sebut Tuhan Elo hingga Insiden Kupas Salak

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani kerap mengonsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Wajah Nia Ramadhani Sebelum Diisukan Ditangkap karena Narkoba Jadi Sorotan, Wajah Pucat Mata Sayu

Ancaman terhadap mereka maksimal hukuman penjara empat tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan.

Walaupun kedua tersangka itu akan menjalani asesmen rehabilitasi narkoba.

Berita Lain Terkait Nia Ramadhani

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aburizal Bakrie Belum Besuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Penjara Polres Metro Jakarta Pusat

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Tidak Ditahan Polisi, Dimana Mereka Jalani Rehabilitasi?

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved