Idul Adha

Aturan Pemerintah Terkait Perayaan Idul Adha 2021, Aturan Shalat Id hingga Sembelih Hewan

akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi hewan kurban 

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Baca juga: Resep Bacem Daging Wangi dan 4 Menu Olahan Daging Sapi dan Kambing Ini Cocok Jadi Hidangan Idul Adha

Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Shalat id di rumah masing-masing

Menag Yaqut meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," kata Yaqut.

Baca juga: 4 Resep Kreasi Es Kelapa Muda Segar, Cocok Disajikan Saat Idul Adha

Sementara itu, untuk umat Islam yang berada di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.

"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM darurat ini menjadi apa mutlak itu yang menjadi mutlak," ujar Yaqut.

"Karena kita tahu bahwa pandemi Covid ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat antara pemerintah dengan pemeluk agama," ucap dia.

Penyembelihan hewan kurban

Baca juga: Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Sebelum Idul Adha

Yaqut berharap, penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," kata Yaqut.

Ia juga berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.

Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain.

Baca juga: Cocok Jadi Menu Idul Adha 2021, Begini Cara Bikin Rendang Daging Sapi Empuk, Gurih dan Enak

Dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved