Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka
waktu itu diperoleh informasi bahwa Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk memetik sirih
Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Melihat hal tersebut kemudian Tersangka YYF takut Korban berteriak sehingga dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari cekdam menusuk bagian bawah tubuh Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk hingga meninggal karena banyak mengeluarkan darah.
"Akibat perbuatannya tersebut Tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tambah Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH., MH.(*)
Berita Kabupaten Malaka terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rudy-j-j-ledo.jpg)