Rabu, 29 April 2026

Tim Gabungan Polres Malaka Ungkap Kasus Pembunuhan di Raisamane Rinhat Malaka

waktu itu diperoleh informasi bahwa Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk memetik sirih

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK. 

Melihat hal tersebut kemudian  Tersangka YYF takut Korban berteriak sehingga dengan menggunakan kayu gamal yang diambil dari cekdam menusuk bagian bawah tubuh Korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk hingga meninggal karena banyak mengeluarkan darah.

"Akibat perbuatannya tersebut Tersangka YYF diduga telah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tambah  Kasat Reskrim,  IPTU Jamari, SH., MH.(*)

Berita Kabupaten Malaka terkini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved