Pejabat Ini Nekad Gugat Anies Baswedan di PTUN, Padahal Gubernur DKI Ini Sibuk Urus PPKM Darurat
Blessmiyanda salah satu oknum pejabat yang dinonjobkan kasus gegara asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, nekad menggugat Gubernur Anies Baswedan
POS-KUPANG.COM – Blessmiyanda, salah satu pejabat yang dinonjobkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kini nekad menggugat Gubernur Anies Baswedan.
Blessmiyanda berani melakukan ini lantaran dirinya merasa tidak puas atas tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terhadapnya.
Langkah itu diambil Blessmiyanda, setelah Anies Baswedan mendepaknya dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan memalukan, yakni melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.
Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan
Atas dugaan tindakan pelecehan seksual itulah Gubernur Anies Baswedan secara mengejutkan mengambil tindakan tegas dengan menonjobkan oknum pejabat tersebut.
Sampai saat ini, Blessminyanda tidak diberi kepercayaan untuk mengemban satu jabatan pun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa ketika DKI Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur.
Pada masa tersebut, Ahok memberikan kewenangan kepada Blessmiyanda untuk sejumlah jabatan strategis di Jakarta.
Baca juga: Gebrakan Ahok Selama Jadi Komisaris Pertamina, Suami Puput Nastiti Devi Hapus Kartu Kredit Rp 30 M
Olehnya di masa tersebut Blessmiyanda menduduki sejumlah jabatan penting, diantaranya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Namun entah setan mana yang merasuki Blessmiyanda, tiba-tiba terbetik kabar bahwa ia melakukan tindakan asusila dengan melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan.
Atas tindakan tak senonoh itulah Gubernur Anies Baswedan kemudian mengambil tindakan tegas dengan menonjobkan dari semua jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Atas tindakan itu, Blessmiyanda langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Ungkap Masa Lalu, Ahok BTP Sebut Sosok PNS yang Pernah Sodorkan Ayat Suci Al-Quran Padanya, Siapa?
Gugatan itu dilayangkan Blessmiyanda pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.
Dalam gugatan tersebut, Blessmiyanda meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.
Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Melalui SK itu juga, Anies mencopot Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Segel & Tutup Kantor yang Langgar PPKM Darurat, Ancam Polisikan Pemilik Kantor
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu dikutip, Kamis 8 Juli 2021.
Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Blessmiyanda juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.
Baca juga: Sumringah Usai Rayakan Ultah, Ahok BTP Malah Didoakan Jadi Wapres: Bismillah RI 2 di 2024
"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Sigit, Rabu 28 April 2021.
Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.
"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.
Baca juga: Penyesalan Ahok Terlambat,Dulu Garang pada Bawahannya,Tersadaar PernahBuat Luka Hati Nicholas Sean
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.
Baca juga: Sahabat Veronica Tan Ungkap Fakta Kalung Ayu Ting Ting Mirip Nagita Slavina Dulu Bela Eks Istri Ahok
Ancam Tuntut Korban
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh lantaran korban berinisial IGM dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis 29 April 2021.
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual ini, Blessmiyanda terpaksa kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
Tak hanya itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Bless pun bakal dipotong 40 persen selama 24 bulan.
Baca juga: Ahok Kaya Raya, Bergaji Besar, Punya Harta Puluhan Miliar, Tapi Juga Punya Utang Miliaran, Lho?
Dengan sanksi berat yang diterimanya ini, Bless dipastikan bakal sulit naik jabatan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.
"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.
Suriaman menyebut, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.
Terlebih, IGM sejak awal pemeriksaan tak menjelaskan bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
Baca juga: Ada yang Aneh dengan Anak Veronica Tan, Sikapnya Begini Saat Makan Bareng Ahok BTP, Masih Kecewa?

"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata dia.
Kemudian, Suriaman juga menganggap, bukti rekaman yang diajukan saat pemeriksaan diambil secara ilegal tanpa persetujuan Bless.
Adapun bukti rekaman itu berisi suara IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu wanita yang diduga korban Bless itu tertawa.
"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Anak Ahok BTP dan Veronica Tan Diisukan Akan Bertunangan dengan Anak Pendeta Terkenal Ini, Benarkah?
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tambahnya menjelaskan.
IGM pun dituding Suriaman telah menyebarkan berita bohong kepada sejumlah media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini terkait kesaksian IGM yang menyebut korban pelecehan seksual Bless lebih dari satu orang.
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.
Baca juga: Kokoh di Puncak, Elektabilitas Anies Baswedan Masih Ungguli Ahok, Risma dan Ganjar Pranowo
Atas dasar itulah kemudian Bless menempuh jalur hukum dan bakal melaporkan korbannya sendiri ke polisi.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," ujarnya. (TribunJakarta/Dionsius)
Berita Lain Terkait Blessmiyanda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya