Kejati NTT Siapkan 1250 Jenis Vaksin Sinovac Bagi Masyarakat
Kejati NTT akan melayani semua warga yang ingin divaksin, namun harus tetap mentaati prokes Covid-19.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Kejati NTT Siapkan 1250 Jenis Vaksin Sinovac Bagi Masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyiapkan 1200 Vaksin jenis Sinovac bagi warga masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Dr. Yulianto kepada awak media, Sabtu 10 Juli 2021.
Kajati NTT, Dr. Yulianto menyampaikan walaupun hari ini peserta penerima vaksin sangat banyak dan sampaik berkerumunan, tapi dilain sisi pihaknya bahagia karena warga masyarakat telah menyadari bahwa vaksin sangat penting.
Namun, disisi lain terkait kerumunan warga atau penerima vaksin akan diatur oleh petugas dengan memberikan sikap dengan melakukan pelayanan yang baik untuk menerangkan bahwa Kejati NTT akan melayani semua warga yang ingin divaksin, namun harus tetap mentaati prokes Covid-19.
"Hari ini kami targetkan 1250 orang untuk menerima vaksin. Besok la
Baca juga: Rawan Banjir, Sampah Ikut Meluap ke Badan Jalan Kota Ende
gi 1250 dan hari senin juga sama, karena saya tidak ingin satu warga pun tidak divaksin," kata dia
Selanjutnya, kata Yulianto, proses vaksinasi ini akan berlangsung pada hari minggu hingga Senin tergantung dilihat dari antusias warga.
Untuk itu, dirinya meminta kepada awak media untuk mensosialisasikan kegiatan ini, dengan pelayanan yang akan diberikan sebaik-baiknya.
Namun warga harus mentaati dan menjaga protokol kesehatan sebaik-baiknya.
Dia juga memastikan bahwa warga yang telah mengikuti antrian dari pagi akan masuk untuk menerima vaksin.
Baca juga: Direktur RSUD : Ketersediaan Ruangan Isolasi dan Tabung Oksige di RSUD Bajawa Aman
Terkait pelayanan, Yulianto sampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang baik kepada peserta vaksin.
Pelayanan lain, kata dia peserta penerima vaksin akan mendapatkan sertifikat, sehingga prosesnya harus teregistrasi sampai ke pusat.
Karena, menurut Yulianto, sertifikat yang diberikan sebagai bukti untuk peaerta vaksin dapat melakukan perjalanan maupun keperluan lainnya.