Bupati Belu Sebut Pemerintah Tidak Mempersulit Izin Investasi
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin Sp.PD mengemukakan, pemerintah tidak akan mempersulit pengurusan izin investasi di Kabupaten Belu sepanjang
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Bupati Belu Sebut Pemerintah Tidak Mempersulit Izin Investasi
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin Sp.PD mengemukakan, pemerintah tidak akan mempersulit pengurusan izin investasi di Kabupaten Belu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mendukung kehadiran investor dalam membangun Kabupaten Belu karena peran investasi sangat penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat.
Bupati Belu menyampaikan hal itu dalam arahannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Belu di Aula Hotel Matahari, Kamis, 8 Juli 2021.
Kata Bupati Belu, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan agar pemerintah memberikan pelayanan yang prima dan cepat dalam pengurusan izin investasi. Pemerintah mesti memangkas aturan yang mempersulit pelaku usaha dalam pengurusan izin.
Sebagai langkah awal, pemerintah perlu mensosialisasikan kebijakan agar terbangunnya kesepahaman antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Belu.
Bupati Belu mengapresiasi Kepala Dinas PMPTSP bersama staf dalam memberikan pelayanan perizinan di Kabupaten Belu. Pasalnya, Dinas PMPTSP Kabupaten Belu merupakan yang terbaik di NTT dan sudah banyak kabupaten/kota melakukan studi banding di Kabupaten Belu.
Kemudian, survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di dinas ini mencapai 86 persen. Hal ini menunjukkan, masyarakat atau pelaku usaha mendapat kemudahan dalam mengurus izin investasi yang dilakukan secara terpadu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Bupati Belu, tugas pemerintah daerah adalah mempersiapkan regulasi, infrastruktur dan SDM untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Pengendalian, Pelaksanaan, Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal, Frederikus M. Luan Laka, ST dalam laporan menyampaikan, pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi yang merupakan salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi.
Penanaman modal menghasilkan investasi yang akan terus menambah stok modal (capital stok). Selanjutnya peningkatan stok modal akan meningkatkan produktivitas serta kapasitas dan kualitas produksi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan serapan tenaga kerja. Untuk mencapai maksud tersebut diperlukan dukungan dari semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Pelaku Usaha, Aloysius Mintura saat ditemui Pos Kupang. Com memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk sama-sama membahas kebijakan penanaman modal. Lewat forum seperti itu, pemerintah dan pelaku usaha saling diskusi untuk mengatasi berbagai kendala dalam hal izin investasi.
Pasalnya, pelaku usaha sering mengalami kendala ketika mengurus izin seperti prosesnya lama, terbentur regulasi dan kendala lainnya.
"Misalnya kita mau kerja proyek, kita harus mengurus izin tambang. Itu prosesnya lama sekali karena aturan sana sini. Sementara proyek ini punya batas waktu pelaksana. Nanti kalau kita kerja terus izin tidak ada bisa jadi kendala di lapangan", ungkap Mintura.