CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 Kementerian BUMN Bagi D IV dan S1, Apa Saja Syaratnya?
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS di kementerian Badan usaha milik negara (BUMN) ayo siapkan berkas dan daftarlah secara online
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan dan Surat Lamaran untuk Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah.
8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Baca juga: Sebanyak 1.361 Formasi CPNS 2021 Kemenag, 137 Formasi Khusus CumLaude, Tertarik?
11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D4) dengan kriteria sebagai berikut:
Kategori Cumlaude:
1). Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri:
Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah atau transkrip nilai.
Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM Bagi Lulusan SMK D3 S1 S2 Kualifikasi Apa Saja? Apa Syarat?
2). Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menyertakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian.
Kategori Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Umum:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Memperoleh IPK minimal 3,0 dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan minimal 3,25 dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4,0. Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi minimal terakreditasi B pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN- PT.