8 Tahun Berkiprah di NTT-NTB, PT Balai Lelang Flobamora Jamin Hasil Lelang Puaskan Pembeli-Pemilik
PT Balai Lelang Flobamora berada di Ruko Tarsan Jalan Timor Raya 122J Kupang telah didirikan di NTT dan NTB sejak tahun 2013 atau sudah 8
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG-PT Balai Lelang Flobamora berada di Ruko Tarsan Jalan Timor Raya 122J Kupang telah didirikan di NTT dan NTB sejak tahun 2013 atau sudah 8 tahun melayani warga masyarakat.
Owner atau Direktur Utama PT. Balai Lelang Flobamora adalah Ir. Thedorus Widodo dan Direktur Mulyadi Carolinus Badut.
PT. Balai Lelang Direktur Utama Ir.Theodorus Widodo telah mendirikan PT ini sejak tahun 2013 hingga sekarang.
Lingkup kerja PT. Balai Lelang Flobamora adalah menerima lelang aset debitur yang melakukan pinjaman di Bank, namun tidak dapat melunasi pinjaman tersebut cara pelelangannya yakni, dari pihak Bank akan melakukan komunikasi ke Balai Lelang Flobamora untuk melakukan proses pelelangan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kupang : Vaksinasi Baru 38 Persen, Begini Penjelasan Kadinkes
Ir. Theodorus Widodo selaku Owner kepada Pos-Kupang.Com mengatakan dirinya mendirikan PT. Balai Lelang Flobamora karena melihat peluang bisnis dilihat dari perjalanannya ke Amerika Serikat setelah kejadian 11 September.
"Waktu itu saya membawa barang antik ke New York untuk melelang barang antik di tempat lelang bernama Christie's Auction House," ungkap dia
Ir. Theo menuturkan Christie auction house ini menerima lelang berupa barang antik dari seluruh dunia.
Dia menyampaikan, berdasarkan pengalaman inilah dirinya mempunyai satu obsesi untuk melakukan balai lelang di Indonesia, khususnya di NTT.
Tujuan utama, menurut dia adalah untuk menjemput peluang bisnis.
Selain itu, kata dia Balai Lelang ini bukan hanya melelang barang-barang bermasalah, melainkan dapat melakukan pelelangan harta milik masyarakat seperti, barang-barang antik, rumah, tanah serta apa saja bisa dilelang melalui balai lelang swasta miliknya.
Ir. Theo menjelaskan untuk metode penjualan melalui pelelangan di PT-nya, bukan melakukan metode penjualan biasa.
Dia memberikan contoh, misalnya seseorang ingin melakukan penjualan tanah, hal pertama, orang tersebut harus menghubungi Aprisal atau lembaga swasta yang menilai aset atau barang yang akan dilelang tersebut.
Sehingga, lembaga ini akan menilai supaya orang tersebut atau pemilik yang akan melelang barang (tanah) untuk layak melelangnya.
Namun, menurut dia, hak penuhnya kembali kepada pemilik yang akan melakukan pelelangan atas miliknya.