Pembukaan PPDB Online Telah Selesai Kadis Pendidikan Kota Kupang Ungkap Tanggal Pengumuman
proses pendaftaran akan menggunakan administrasi berupa kartu pindahan yang telah dikantongi oleh orang tua calon siswa.
Pembukaan PPDB Online Telah Selesai Kadis Pendidikan Kota Kupang Ungkap Tanggal Pengumuman
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Ho)
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pembukaan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuka sejak tanggal 28 sampai 30 Juni 2021 akhirnya secara resmi pada 30 Juni 2021 pukul 00.00 WITA.
Masalah server yang sempat menggangu proses PPDB secara perlahan dipulihkan kembali oleh posko pengaduan PPDB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan, Dumuliahi Djami, mengatakan setelah erornya server pada pembukaan hari pertama dan setelah melalui rangkain perbaikan akhirnya server kembali digunakan dan berlangsung lancar hingga tanggal penutupan.
"Setelah tanggal 28 itu relatif sudah aman tidak ada gangguan lagi. Pengumuman nanti tanggal 7 Juli 2021 mendatang," ujarnya, Senin 5 Juli 2021.
Baca juga: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang : Sedang Siapkan Sekolah Tatap Muka
Dia mengatakan, pendaftaran juga disesuaikan dengan kuota yang disiapkan di sekolah masing-masing dengan tidak melebihi kapasitas.
Batasan kelas hanya di batasi 11 rombongan belajar dan tidak lebih.
Jika adanya kelebihan rombongan belajar, Dumuliahi mengaku dirinya akan menjadi taruhan
. Ia juga menyebut sesuai dengan permen 1 tahun 2011 telah diatur jumlah kelas rombongan belajar hanya 11 kelas.
Baca juga: Safrudin Tonu, Penjahit Masker Kain Pertama di Kota Kupang Meninggal Dunia
Sebelumnya, Kadis Dumuliahi Djami mengatakan sistem PPDB online dari dinasnya belum bisa normal akibat masuknya data secara bersamaan pada server yang ada di sistem.
"Terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 28 Juni, malam tadi itu kita sudah buka. Pagi hari itu kurang lebih 13 ribu lebih itu masuk sekalian, jadi memang kita katakan server mungkin tidak kuat sehingga dia down jadinya lola," jelasnya, Senin 28 Juni 2021 di ruang kerjanya.
Dia mengaku dinas sedang berupaya melakukan pemulihan kembali pada server yang ada agar bisa kembali digunakan dan optimalkan.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak perlu panik dengan situasi yang ada.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Kupang Terus Lakukan Pemantuan di Lokasi Lockdown di Kelurahan Fatululi
Dumuliahi Djami mengatakan PPDB akan dibuka sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 mendatang pada pukul 00.00.
Namun bila sistem pun masih eror, ia berjanji, dinas akan mengatur sebaik mungkin sehingga pendaftaran siswa baru semua bisa diakomdir.
Optimis dari dinas pendidikan Kota Kupang ini, kata dia, berdasarkan data jumlah lulusan yang dari Sekolah Dasar (SD) sebanyak 6 ribu lebih, sedangkan jumlah lulusan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 7 ribu lebih.
Hal ini, menurutnya semua lulusan akan mendapat jatah kursi di sekolah-sekolah.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Larang Mall Dibuka, Begini Alasannya
Dikatakannya, Dinas Pendidikan akan terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan serves sambil menunggu masuknya data-data dari pendaftar yang masuk ke server.
Total keselurahan sekolah yang membuka PPDB sebanyak 52 sekolah dengan rincian SD 32 dan SMP 20.
Penambahan sekolah ini juga, menurutnya bisa berakibat pada gangguan server sehingga proses pendaftaran sedikit terganggu.
Selain menjelaskan masalah gangguan server, Kadis Dumuliahi Djami juga menekankan agar para orang tua bisa melakukan pendaftaran anak didiknya di sekolah masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Larang Mall Dibuka, Begini Alasannya
"Memang kita punya aplikasi ini kan sudah dibuat untuk sesuai juknis dan Permendikbud nomor 1 tahun 2020. Sehingga jalurnya zonasi atau afirmasi," katanya.
Dia menerangkan, bagi masyarakat yang memiliki kartu PIP atau PKH, tidak perlu masuk pedafatran jalur zonasi, namun akan melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dengan mengupload data PIP atau PKH itu.
Untuk jalur pindahan, disebutkan, proses pendaftaran akan menggunakan administrasi berupa kartu pindahan yang telah dikantongi oleh orang tua calon siswa.
Untuk jalur prestasi bagi SMP, Dinas pendidikan membuka jalur prestasi seni dan olahraga dan tidak menggunakan prestasi sekolah dikarenakan tiap sekolah memiliki ukuran yang berbeda. (*)