Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP: Putusannya Sudah Final, Harus Dilaksanakan!

"(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhammad kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). 

Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP: Putusannya Sudah Final, Harus Dilaksanakan!

POS-KUPANG.COM - Arief Budiman, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia). 

Arief Budiman dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP Muhammad mengatakan, KPU harus menjalankan putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU tersebut.

"(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhammad kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Muhammad menjelaskan, dalam waktu tujuh hari itu KPU harus segera melakukan rapat pleno untuk melakukan pergantian Arief.

Mengingat, putusan DKPP harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

"Agar KPU segera menetapkan dalam pleno mengganti Pak AB (Arief Budiman) sebagai Ketua KPU," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman Terbukti Melanggar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved