Vrus corona

Peringatan Keras Kapolri, Jangan Coba-coba Timbun dan Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Ini Sanksinya

Peringatan Keras Kapolri, jangan coba-coba timbun dan jual Obat Covid-19 di atas HET, ini sanksinya

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Peringatan Keras Kapolri, Jangan Coba-coba Timbun dan Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Ini Sanksinya 

Peringatan Keras Kapolri, Jangan Coba-coba Timbun dan Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Ini Sanksinya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolri kembali memberikan peringatan keras bagi para penimbun obat covid-19 dan penjual alkes di atas harga eceran tertinggi ( HET ).

Peringatan itu disampaikan melalui para Kapolda di Jawa dan Bali.

Ada 5 instruksi Kapolri kepada para Kapolda disampaikan melalui Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021

Lima perintah Kapolri yakni melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Baca juga: Virus Corona Menggila,Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Ini Langkah Darurat Dilakukan Pemkot Bekasi 

Kemudian melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19, dan terakhir melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Menurut Kapolri, Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri tengah menghadapi dua persoalan penting. Stok obat dan oksigen yang langka.

Pasalnya, Pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagian masyarakat melakukan aksi panic buying.

Mereka sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Baca juga: Mengenal Ciri-ciri dan Gejala Covid-19 Varian Delta, Apa Bedanya dengan Gejala Umum Virus Corona?

Alhasil, selain stok yang langka, harga berbagai kebutuhan termasuk obat dan sembako kini membumbung tinggi.

Padahal di saat yang sama para yang terpapar Covid-19 membutuhkan barang-barang tersebut. Jika mereka tidak segera memperolehnya, akan berdampak pada ancaman jiwa.

Menindaklanjuti fenomena tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak para spekulan yang mempermainkan harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Agus mengatakan, Polri dalam hal PPKM Darurat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Ia menuturkan, selama PPKM Darurat akses mendapatkan obat-obatan dan alat kesehatan harus dipermudah.

Karena itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, hal itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Baca juga: Gawat, Virus Corona Varian Delta Bisa Menular Hanya dengan Berpapasan? Begini Penjelasan Pakar

Agus juga meminta tak ada penimbunan obat dan alat kesehatan. Dia mengancam akan menindak tegas penyebar berita hoaks soal PPKM Darurat. Telegram itu pun diminta dijalankan oleh jajarannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved