Vrus corona
Peringatan Keras Kapolri, Jangan Coba-coba Timbun dan Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Ini Sanksinya
Peringatan Keras Kapolri, jangan coba-coba timbun dan jual Obat Covid-19 di atas HET, ini sanksinya
"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Agus.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, para pihak yang mengambil keuntungan dari situasi darurat terkait pandemi Covid-19 dengan menimbun oksigen dan obat bagi pasien Covid-19 akan mendapat murka Allah.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aksi borong berbagai kebutuhan selama pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan kelangkaan barang, sehingga orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujarnya.
Niam merujuk ke Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'," katanya.
Ketimbang menimbun sembako dan obat-obatan, termasuk oksigen, Niam meminta masyarakat memanfaatkan kondisi ini sebagai suatu langkah untuk saling bahu-membahu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Flores Timur Catat Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, 376 Kasus Baru 6 Meninggal Minggu 4 Juli 2021
Ia mengajak umat Islam yang memiliki stok oksigen dan obat untuk membantu saudaranya yang membutuhkan.
"Dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen Umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban COVID agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin," bebernya.
MUI juga meminta Pemerintah merespos kerisauan masyarakat soal stok obat dan oksigen itu. MUI meminta harus ada tindakan dari Pemerintah terhadap para penimbun sembako dan obat-obatan. Niam mendesak aparat kepolisian menindak pelaku yang sengaja menahan stok produk atau mempermainkan harga, sehingga mengakibatkan kelangkaan, dan berujung harga yang membumbung tinggi dan susah didapatkan masyarakat.
MUI juga meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
"Aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," kata Niam.(tribun network/igm/fik/dod)
Berita terkati virus corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Perintah Kapolri kepada Kapolda di Jawa-Bali, Tindak Penimbun dan Penjual Obat di Atas HET