Kadis Nakertrans TTU : 75% Perusahaan Belum Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kami telah menjadwalkan waktu ekstra untuk melakukan sosialisasi setiap tahun terkait kewajiban
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pengacara PT SKM dan eks karyawan PT SKM beserta pendampingnya saat melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU
Selama 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut, Deni mengaku tidak pernah diikutsertakan atau didaftarkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
"Saya dapat pastikan semua karyawan PT SKM tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pihak BPJS pernah dihadirkan untuk melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada pekerja yang belum terdaftar agar bekerjasama ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa. Sayangnya, setelah dilakukan sosialisasi perusahaan enggan mendaftar hingga saat ini.," tutup Daniel. (*)