Kadis Nakertrans TTU  : 75% Perusahaan  Belum Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kami telah menjadwalkan waktu ekstra  untuk melakukan sosialisasi setiap tahun terkait kewajiban

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pengacara PT SKM dan eks karyawan PT SKM beserta pendampingnya saat melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU 

Selama 16 tahun bekerja di perusahaan tersebut, Deni mengaku tidak pernah diikutsertakan atau didaftarkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

"Saya dapat pastikan semua karyawan PT SKM  tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pihak BPJS pernah dihadirkan untuk melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada pekerja yang belum terdaftar agar bekerjasama ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa. Sayangnya, setelah dilakukan sosialisasi perusahaan enggan mendaftar hingga saat ini.," tutup Daniel. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved