Kadis Nakertrans TTU : 75% Perusahaan Belum Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kami telah menjadwalkan waktu ekstra untuk melakukan sosialisasi setiap tahun terkait kewajiban
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Kadis Nakertrans TTU : 75% Perusahaan Belum Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Simon Soge menyebut, sebanyak 75% perusahaan di Kabupaten TTU, belum mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun jaminan keselamatan kerja karyawannya.
Banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan disebabkan karena rendahnya kesadaran pemilik perusahaan akan hak-hak tenaga kerja.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), akan terus melakukan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan pada perusahaan-perusahaan di TTU.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Simon Soge, merespon pertanyaan wartawan perihal pernyataan Deni Kibenu eks Karyawan PT Sari Karya Mandiri perihal semua karyawan PT SKM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten TTU Gelar Musyawarah Luar Biasa
"Hampir sebagian besar atau sekitar 75 persen dari total perusahaan yang ada di Kabupaten TTU. Kami telah menjadwalkan waktu ekstra untuk melakukan sosialisasi setiap tahun terkait kewajiban tersebut," ungkapnya, Selasa, 29 Juni 2021 lalu.
Meskipun begitu, lanjutnya, kesadaran owner perusahaan hingga saat ini masih rendah. Saat ini Nakertrans TTU, sedang melakukan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Ia menambahkan, Nakertrans TTU tengah dalam proses pembinaan dan pendampingan untuk karyawan.
" Saat ini terdapat tiga perusahaan yang progresnya sudah berjalan yakni Jabalmart Kefamenanu, MutisQua dan satu perusahaan lainnya di Insana," jelas Simon.
Baca juga: Masuk Daftar Daerah Miskin Inovasi, Sekda Kabupaten TTU Janji Berbenah
Ia mengakui, kondisi ini harus dipahami karena kemampuan pengusaha-pengusaha di TTU terkait proses penyusunan peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja masih sangat minim.
"Walaupun dengan keterbatasan staf, kita berupaya melakukan pendampingan secara efektif. Target tahun ini lima perusahaan dan baru tercapai tiga. Sisa waktu ini kita harapkan dapat melakukan pendampingan di perusahaan menengah ke atas," bebernya.
Simon menepis asumsi perihal pembiaran yang dilakukan oleh Disnakertrans terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan para karyawan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.
Ia bertekad melakukan pembenahan demi terwujudnya perlindungan terhadap karyawan yang ada di TTU, termasuk para pekerja yang ada di luar daerah maupun luar negeri.
Baca juga: Kapolda NTT dan Danrem 161/WS : TNI/Polri Netral di PSU Sabu Raijua
Sebelumnya, mantan karyawan PT. SKM, Daniel Jehezekial Kinbenu, menyebut ratusan tenaga kerja yang dipekerjakan pada PT. SKM tidak terdaftar sebagai pekerja di Dinas Nakertrans Kabupaten TTU dan BPJS Ketenagakerjaan.