Kadis Nakertrans TTU  : 75% Perusahaan  Belum Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kami telah menjadwalkan waktu ekstra  untuk melakukan sosialisasi setiap tahun terkait kewajiban

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pengacara PT SKM dan eks karyawan PT SKM beserta pendampingnya saat melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU 

Kadis Nakertrans TTU  : 75% Perusahaan  Belum Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Simon Soge menyebut, sebanyak 75% perusahaan di Kabupaten TTU, belum mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun jaminan keselamatan kerja karyawannya.

Banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan disebabkan karena rendahnya kesadaran pemilik perusahaan akan hak-hak tenaga kerja.

Dengan demikian,  Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), akan terus melakukan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan pada  perusahaan-perusahaan di TTU.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Simon Soge, merespon pertanyaan wartawan perihal pernyataan Deni Kibenu eks Karyawan PT Sari Karya Mandiri perihal semua karyawan PT SKM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten TTU Gelar Musyawarah Luar Biasa

"Hampir sebagian besar  atau sekitar 75 persen dari total perusahaan yang ada di Kabupaten TTU. Kami telah menjadwalkan waktu ekstra  untuk melakukan sosialisasi setiap tahun terkait kewajiban tersebut," ungkapnya, Selasa, 29 Juni 2021 lalu.

Meskipun begitu,  lanjutnya, kesadaran owner perusahaan hingga saat ini  masih rendah. Saat ini Nakertrans TTU, sedang melakukan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.

Ia menambahkan,  Nakertrans TTU tengah dalam proses pembinaan dan pendampingan untuk karyawan. 

" Saat ini terdapat tiga perusahaan yang progresnya sudah berjalan yakni Jabalmart Kefamenanu, MutisQua dan satu perusahaan lainnya di Insana," jelas Simon.

Baca juga: Masuk Daftar Daerah Miskin Inovasi, Sekda Kabupaten TTU Janji Berbenah

Ia mengakui, kondisi ini harus dipahami karena kemampuan pengusaha-pengusaha di TTU terkait proses penyusunan peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja masih sangat minim.

"Walaupun dengan keterbatasan staf, kita berupaya melakukan pendampingan secara efektif. Target tahun ini lima perusahaan dan baru tercapai tiga. Sisa waktu ini kita harapkan dapat melakukan pendampingan di perusahaan menengah ke atas," bebernya.

Simon menepis asumsi perihal pembiaran yang dilakukan oleh Disnakertrans terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan para karyawan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.

 Ia  bertekad melakukan pembenahan demi terwujudnya perlindungan terhadap karyawan yang ada di TTU, termasuk para pekerja yang ada di luar daerah maupun luar negeri.

Baca juga: Kapolda NTT dan Danrem 161/WS : TNI/Polri Netral di PSU Sabu Raijua

Sebelumnya, mantan karyawan PT. SKM, Daniel Jehezekial Kinbenu, menyebut ratusan tenaga kerja yang dipekerjakan pada PT. SKM tidak terdaftar sebagai pekerja di  Dinas Nakertrans Kabupaten TTU dan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved