Anies Baswedan Marah, Ternyata Banyak Perusahaan Tak Patuhi Perintah Gubernur, Benarkah? Simak Ini

Di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti sekarang, ternyata masih banyak perusahaan tak patuh pada perintah Anies Baswedan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anes Baswedan marah lantaran banyak perusahaan di Jakarta tak patuhi perintah gubernur. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti sekarang, ternyata banyak perusahaan yang tidak patuh pada perintah Anies Baswedan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin 5 Juli 2021.

Anies Baswedan tampak geram mendapatkan informasi bahwa banyak perusahaan di Jakarta yang bandel dan tak mau melaksanakan perintah gubernur.

Kemarahan Gubernur Anies Baswedan itu terkait dengan kemacetan panjang yang terjadi di sejumlah ruas jalan di ibukota negara pagi tadi.

Baca juga: Anies Baswedan Tinjau Program Serbuan Vaksinasi di GBK, Ada Yang Lapor Gubernur Susu Beruang Langka

Kemacetan yang terjadi pagi tadi merupakan buntut dari penyekatan yang dilakukan di sejumlah tempat terkait pemberlakukan PPKM Darurat yang sudah dimulai Sabtu 3 Juli 2021 pekan kemarin.

Sesuai keputusan pemerintah, pelaksanaan PPKM Darurat tersebut berlangsung hingga Senin 20 Juli 2021 tiga pekan ke depan.

Dalam rentang waktu tersebut, mestinya semua komponen di Jakarta termasuk perusahaan-perusahaan, harus patuh pada ketentuan pemerintah.

Tapi yang terjadi justeru sebaliknya. Tak sedikit perusahaan yang sampai saat ini masih memaksa karyawannya bekerja.

Baca juga: Anies Baswedan Umumkan PPKM Darurat di Jakarta, Ada yang Protes, Singgung Soal Kasus Korupsi Pejabat

Padahal sesuai kebijakan pemerintah, yang bekerja hanyalah yang beraktivitas di sektor esensial semata.

Atas dasar itulah orang nomor satu di DKI Jakarta ini kesal. Ia sangat marah sehingga bakal menghardik perusahaan-perusahaan yang diidentifikasikan berseberangan dengan pemerintah.

“Sampai saat ini ada perusahaan yang belum mengikuti ketentuan yang pemerintah.”

“Padahal, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO),” ujarnya.

Sesuai ketentuuan, perkantoran di sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Jakarta Darurat Corona, Anies Baswedan Minta Warga Olahraga di Rumah, Sanksinya Tegas jika Melanggar

“Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat,” ucapnya, Senin 5 Juli 2021.

Untuk itu, Anies Baswedan memperingatkan perusahaan non-esensial yang masih ngotot mempekerjakan karyawannya untuk segera menerapkan kebijakan 100 persen WFH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved