Peternak Resah Daging Ayam Beku Tidak Miliki Dokumen Masuk ke Labuan Bajo
Harapan kami ke Dinas, Jika tidak punya dokumen pulangkan atau tidak dimusnahkan jika tidak punya dokumen
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Selain itu, semua dokumen ada, (daging ayam baku) Untuk dijual ke sini, dikirim ke CV Sunrise. Sesuai undang-undang, kami tahan lalu kami berikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen kalau tidak melengkapi dokumen selama 1 kali 24 jam, maka kami lakukan penolakan, ketika pengguna jasa tidak mau lakukan penolakan, maka barang akan kami musnahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, untuk truk pendingin pengangkut belasan ton daging ayam beku tersebut saat ini masih berada di Labuan Bajo.
"Kami di sini terkendala dengan tempat, truk pendingin di parkiran CV Sunrise, tapi kami ambil gemboknya, dengan syarat mesinnya harus tetap hidup, sebab jika barang rusak menjadi tanggung jawab pengguna jasa," katanya.
Baca juga: Sulit Dapat Pupuk, Petani di Nggorang Kabupaten Mabar Terancam Gagal Panen
Diketahui, pihak perusahaan pengirim dan penerima kiriman daging ayam beku tersebut sudah rutin melakukan pengiriman daging ayam beku ke Labuan Bajo.
Namun, jumlah pengiriman daging ayam beku kali ini merupakan jumlah daging ayam beku terbanyak.
"Biasanya 6 ton dan 8 ton kali ini lebih banyak," ungkapnya.(*)
Berita Kabupaten Mabar terkini