Virus corona

Daftar Resmi HET 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Ini Ancaman Sanksi Bagi Penjual Nakal

Daftar resmi HET 11 Obat Covid-19 yang ditetapkan Menkes, ini ancaman sanksi bagi penjual nakal

Editor: Adiana Ahmad
unair.ac.id
Obat covid-19 temuan peneliti Indonesia. Daftar Resmi HET 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Ini Ancaman Sanksi Bagi Penjual Nakal 

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Perketat Pelabunan Waikeloh dan Bandara Tambolaka Sumba Barat Daya 

Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.

Tindakan Tegas

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan.

Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved