Virus corona
Daftar Resmi HET 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Ini Ancaman Sanksi Bagi Penjual Nakal
Daftar resmi HET 11 Obat Covid-19 yang ditetapkan Menkes, ini ancaman sanksi bagi penjual nakal
Daftar Resmi HET 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Ini Ancaman Sanksi Bagi Penjual Nakal
POS-KUPANG.COM - Mencegah lonjakan harga obat terapi Covid-19, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi ( HET ) obat terapi Covid-19.
HET obat covid-19 itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menkes mengeluarkan Keputusan ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat di Jawa dan Bali.
Tinggikan angka kasus positif covid-19 ini diprediksi akan meningkatkan kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19
Baca juga: Kamu Harus Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat
Hal itu akan memicu lonjakan harga obat covid-19 di pasaran.
Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Mengenal Ciri-ciri dan Gejala Covid-19 Varian Delta, Apa Bedanya dengan Gejala Umum Virus Corona?
Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial