Virus corona

Daftar Resmi HET 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Ini Ancaman Sanksi Bagi Penjual Nakal

Daftar resmi HET 11 Obat Covid-19 yang ditetapkan Menkes, ini ancaman sanksi bagi penjual nakal

Editor: Adiana Ahmad
unair.ac.id
Obat covid-19 temuan peneliti Indonesia. Daftar Resmi HET 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Ini Ancaman Sanksi Bagi Penjual Nakal 

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."

"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved