Bupati Juandi, Pastikan Akan Segera Terapkan PPKM di Kabupaten Timor Tengah Utara,NTT, Simak Info
Bupati Juandi, Pastikan Aan Segera Terapkan PPKM di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Simak Infoakan mengeluarkan instruksi pemberlakukan pembatasan
Bupati Juandi, Pastikan akan segera Terapkan PPKM di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, NTT, Drs. Juandi David memastikan akan mengeluarkan instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah kepemimpinannya.
Perihal kebijakan-kebijakan PPKM dan kebijakan lainnya yang berkaitan erat dengan Pandemi Covid-19 Pemda TTU telah menyelenggarakan rapat bersama Satgas Covid-19, Forkopimda dan pimpinan lembaga lintas sektor.
"Kami sudah selenggarakan rapat forkopimda, dinas terkait atau satgas Covid-19 tingkat Kabupaten untuk menangani perkembangan Covid-19 yang akhir-akhir ini mulai meningkat di hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk TTU," ungkap Juandi kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 01/07/2021.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, telah dirumuskan dalam sebuah instruksi Bupati dan akan diberlakukan dalam satu atau dua hari ke depan.
Baca juga: Pedagang Pasar di Kota Kupang Siap Jika PPKM Diterapkan,Tapi Ini Permintaan Pedagang Kepada Pemkot
Satgas Covid-19, kata Juandi, akan melakukan perketatan pengawasan masyarakat atau pelintas jalan pada pos-pos lintas batas kabupaten, Kecamatan hingga tingkat desa.
Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 juga akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pada area-area publik di seluruh wilayah Kabupaten TTU seperti pasar dan fasilitas publik lainya.
"Setiap masyarakat yang masuk pasar harus pakai masker, cuci tangan, dan periksa KTP. Kalau KTP tidak ada jangan masuk pasar," beber Juandi.
Ia menambahkan, pada rumah-rumah makan, swalayan dan pertokoan akan dilakukan pembatasan kegiatan hingga pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Pen di Kaki Korban Banjir Bandang Sudah Sebulan Belum Dilepas, Bernadete Butuh Perhatian Pemerintah
Sementara itu, Satgas Covid-19 juga akan membatasi jumlah masyarakat sebanyak 50% dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah dari kapasitas ruangan yang tersedia.
Pembatasan kegiatan ini juga berlaku untuk sekolah-sekolah dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (CR5)
