Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 12-17 Tahun, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya, Apa Rekomendasi IDAI

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun

Editor: Hermina Pello
(Shutterstock)
Anak di masa pandemi covid-19. Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 12-17 Tahun, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya, Apa Rekomendasi IDAI 

Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.

Dalam surat tersebut, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin Sinovac dapat digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.

Baca juga: Wapres Ingatkan Vaksinasi Covid-19 Harus Ditunjang 3T dan Prokes 5M

Pertimbangan itu di antaranya adalah:

1. Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL).

2. Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.

3. Jumlah subyek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut.

Baca juga: Presiden : Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Dilaksanakan

4. Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa.

5. Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.

Rekomendasi IDAI

Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan 10 rekomendasi ihwal vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.

Dikutip dari laman resmi IDAI, selain rekomendasi, juga tertulis kontraindikasi terkait pemberian vaksin Covid-19 pada anak.

Baca juga: Kapolres TTU Tinjau Langsung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Rekomendasi tersebut dirilis 28 Juni 2021 yang diteken Ketua Umum IDAI Aman Bhakti Pulungan dan Sekretaris Umum Hikari Ambara Sjakti.

Rekomendasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah.

Latar belakang dari rekomendasi tersebut adalah kasus positif Covid-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun menurut data covid19.go.id sekitar 12,6 persen dan anak tertular dan menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa dan sekitarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved