Kasus Kerangan Jadi Pelajaran Bagi Pemda Manggarai Barat
Kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat ( Pemda Mabar) seluas 30 ha harus menjadi pelajaran bagi pemerintah setempat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Manggarai Barat ( Pemda Mabar) seluas 30 ha harus menjadi pelajaran bagi pemerintah setempat, Rabu 30 Juni 2021.
Aset tanah tersebut terletak di Kerangan/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
"Ini pelajaran yang sangat berharga, karena kasus ini menyeret 17 orang terdakwa dan 14 orang sudah divonis bersalah dan berstatus terpidana, hendaknya ini menjadi pelajaran. Mereka yang divonis bersalah mewakili semua unsur, mulai dari masyarakat, pejabat mulai dari level RT sampai bupati, penegak hukum (pengacara dan Notaris), institusi yang memproses sertifikat yaitu BPN dua orang, serta dari pengusaha," kata Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang.
Beban moral bagi Pemda Mabar dalam kasus ini, lanjut Nggarang, yakni aset pemda Mabar seperti lahan Kerangan dan aset lainnya harus dioptimalkan demi memajukan daerah.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat Divonis Penjara
"Aset pemda jangan dibiarkan menjadi lahan tidur, harus diberdayakan dan bermanfaat untuk publik. Dalam konteks lahan Kerangan, lahan ini harus diberdayakan, kalau ditinggalkan menjadi lahan tidur, apa bedanya dengan pemerintahan sebelumnya," tegasnya.
Menurut Nggarang, Pemda Mabar juga harus berterima kasih kepada Kejati NTT karena tidak hanya menyelamatkan aset daerah senilai Rp 1.3 triliun, tapi menunjukkan komitmen dan pemberantasan kasus korupsi.
"Dan kita berharap, penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini, karena kasus Kerangan-Kerangan lain masih ada, saya berharap penegakan hukum makin kuat, sehingga saat adanya penegakan hukum, tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tapi ada efek jera bagi para pelaku dan memberikan jaminan investasi di Labuan Bajo ke depan," tegasnya.
Selain itu, Nggarang juga menjelaskan, dalam kasus ini juga mengindikasikan bahwa dugaan permainan mafia tanah di Labuan Bajo beberapa tahun ini nyata adanya. Dan para pemainnya itu dari berbagai profesi bahkan bekerja sama dengan org dalam pemerintahan (BPN).
Baca juga: Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda, Ini Komentar Ketua DPRD Manggarai Barat
Pemerintah yakni pemda dan BPN harus jadikan ini pelajaran, dan bersama membangun komitmen agar tidak terulang lagi masalah seperti ini.
"Oknum di dalam BPN Mabar, saya minta agar segera menghentikan segala kebiasaan 'permainan' uang dalam proses permohonan. Kasus Kerangan menjadi contoh, bagaimana permainan uang dalam proses permohonan serifikat itu nyata," jelasnya.
Nggarang menuturkan, dalam fakta persidangan, seorang pegawai honorer di BPN Mabar memiliki saldo di rekening bank senilai Rp 2 miliar, padahal gaji sebagai pegawai honorer Rp 1,8 Juta.
Di persidangan semuanya terbuka, bahwa rekening pegawai honorer ini dipakai oleh atasannya.
"Inilah modus patgu lipat permainan tanah di Labuan Bajo. Tapi ini yang baru terungkap. Saya menduga permainan masih berlanjut sampai sekarang," paparnya.
Publik, lanjut Nggarang, menurutnya sangat berterima kasih atas kehadiran penegak hukum di Mabar, yaitu Kejati NTT.
"Tentu publik juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak berhenti mengusut di kasus ini saja. Berharap bisa mengusut permainan di tempat lain," katanya. (*)
Berita Manggarai Barat Lainnya