Idul Adha
Hukum Kurban di Idul Adha 1442 H Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal, UAS Ungkap Ini
Hukum Kurban di Idul Adha 1442 H Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal, UAS Ungkap Ini
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).
Baca juga: Resep Sate Kambing Bumbu Marinate Spesial Idul Adha, Empuk dan Gurih Cocok Untuk Hidangan Hari Raya
Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijmâ’ (kesepakatan ulama).
Lalu bagaimana jika kita menyembilah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2021, Keutamaan Berkurban dan Tiga Pelajaran Penting Hari Raya Kurban
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik, Pastikan Cukup Umur
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik, Pastikan Cukup Umur
Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.
Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Niat Kurban Idul Adha 2021 Bagi Orang Meninggal Dunia, UAS Paparkan Hal Ini