Curi Dompet, Pegawai Koperasi TLM Diamankan Tim Buser Polres TTU
Seorang pegawai koperasi TLM bernama Kelvin Lili diamankan Tim Reserse Kriminal melalui Tim Buru Sergap ( Buser) Polres TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pegawai koperasi TLM bernama Kelvin Lili diamankan Tim Reserse Kriminal melalui Tim Buru Sergap ( Buser) Polres TTU pada Rabu, 30 Juni 2021.
Kelvin diamankan karena diduga mencuri dompet dalam jok sepeda motor di depan Kantor Bupati TTU.
Ia dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/V/YAN 2.5/2021/Res TTU tanggal 10 Mei 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/135/VI/2021/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT tanggal 25 Juni 2021.
Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca juga: Ini Yang Dilakukan Polres TTU Menyambut Hari Bhayangkara ke-75, Simak Kegiatannya Tahun Ini
Menurut AKP Sujud, pelaku dibekuk pada 14.00 wita di Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu Kabupaten TTU.
Sebelumnya, Tim Buser telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang memiliki alamat KTP di Jalan Nangka RT 007 RW 002 Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Buser yakni; satu unit motor Honda Beat berwarna biru dengan plat DH 3784 KL, satu buah helm berwarna biru, satu buah ATM bank BRI milik korban, satu buah handphone merek realme berwarna silver, satu buah jaket berwarna kuning, satu buah switer berwarna coklat, satu pasang sepatu berwarna hitam dasar kuning.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Sujud, tersangka saat ini dalam keadaan sehat dan sedang ditahan di Mapolres TTU.
Baca juga: Galang Kekuatan Perangi Covid-19, Polres TTU Gelar Apel Bersama Bhabinkamtibmas dan Penyintas
Sementara semua barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres TTU untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (*)