CPNS 2021

Provinsi NTT Dapat 8.570 Lowongan CPNS dan PPPK, Guru 8.321 Formasi

PPPK terdiri dari 36 orang tenaga teknis 36 dan 15 orang tenaga kesehatan. Sedangkan tenaga guru sebanyak 8.321 orang.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BKD NTT), Henderina Sintiche Laiskodat menyampaikan jumlah formasi CPNS dan PPPK NTT 2021. 

Provinsi NTT Dapat 8.570 Lowongan CPNS dan PPPK, Guru 8.321 Formasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan 8.570 lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Henderina Laiskodat mengatakan, jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 577/2021 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS dan PPPK.

Ia merinci, dari jumlah tersebut, lowongan CPNS tenaga teknis sebanyak 160 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 38 orang.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri dari 36 orang tenaga teknis 36 dan 15 orang tenaga kesehatan. Sedangkan tenaga guru sebanyak 8.321 orang.

Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Mulai 30 Juni Login di www.sscasn.bkn.go.id

Ia mengatakan, berdasarkan data tentatif yang diberikan, pendaftaran akan dimulai pada 30 Juni 2021.

"Kita Menunggu Juknis. Data tentatif tanggal 30 Juni 2021 kita mulai pendaftaran," jelas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka mulai hari ini Rabu 30 Juni hingga 21 Juli 2021 dengan cara Login di www.sscasn.bkn.go.id.

Hal itu telah disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui konferensi pers virtual, Selasa 29 Juni 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 30 Juni  Sampai 21 Juli 2021, Login di www.sscasn.bkn.go.id

Disampaikan bahwa seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Begitu kami mengumumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP itu harus dibuka sekurang-kurangnya 3 minggu kalender," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dalam konferensi pers Selasa.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar CPNS 2021, apa dokumen dan syarat yang dibutuhkan?

Mengutip Kompas.com, Selasa 29 Juni 2021, untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Melansir laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:

  1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved