Di Kota Labuan Bajo, Pemda Manggarai Barat Larang Pesta dan Berlakukan Jam Malam

Di Kota Labuan Bajo, Pemda Manggarai Barat Larang Pesta dan Berlakukan Jam Malam

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
pk/gecio viana
Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Juni 2021.  

Di Kota Labuan Bajo, Pemda Manggarai Barat Larang Pesta dan Berlakukan Jam Malam

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melarang kegiatan pesta di Labuan Bajo, Selasa 29 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (wabup) Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui di ruang kerjanya.

Keputusan tersebut merupakan satu keputusan bersama dalam rapat Satgas penanganan Covid-19 pada Selasa pagi.

"Tim gugus tugas tidak lagi memberikan rekomendasi untuk kegiatan pesta dan sejenisnya, misalnya kumpul kope, wuat wai, pesta sekolah, dihentikan hingga waktu yang tidak dapat ditentukan," tegasnya.

Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan 8.570 Lowongan CPNS dan PPK Provinsi NTT

Wabup Weng menjelaskan, keputusan tersebut juga berlaku di seluruh wilayah di ujung barat Pulau Flores itu.

"Artinya (hingga batas waktu yang tidak ditentukan), jika minggu depan kasus Covid-19 menurun, kami akan rapat dan putuskan lagi," jelasnya.

Tim Satgas, lanjut Wabup Weng, akan melakukan teguran keras jika masyarakat melanggar keputusan demi kepentingan umum tersebut.

"Selama ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan mereka pasti menyurati, pertama gugus Tugas Covid-19, lalu Satgas Covid-19 memberikan rekomendasi. Dasar inilah mereka membuat permohonan izin keramaian di Polres. Artinya jika satgas tidak memberikan rekomendasi, polres tidak mungkin memberikan izin keramaian," tuturnya.

Baca juga: Balai Wilayah Sungai NT II Sosialisasi Program Partisipasi Masyarakat Pemeliharaan Bendungan Tilong

Keputusan selanjutnya, jam malam di daerah itu tetap diberlakukan hingga pukul 21.00 Wita.

Anggota Tim Satgas Covid-19 juga akan rutin melakukan patroli penegakan keputusan tersebut, sehingga meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Bahkan, kata Wabup Weng, akan dilakukan sweeping kepada masyarakat yang tidak menaati prokes dan akan diberikan sanksi.

"Termasuk tim akan melakukan semacam sweeping kepada orang yang ditemui misalnya naik motor, supir tidak pakai masker, dia akan diturunkan dikasih masker, mungkin dia akan diberikan 'penghargaan' berupa ya push up 10 kali, squat jam atau apa," ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Kabupaten Manggarai Barat, Bed Khusus Pasien Positif Nyaris Penuh

Sanksi tersebut diberikan agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten menjalankan prokes.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved