8 Kegiatan yang Diperketat Dalam PPKM Mikro Darurat Mulai 2-20 Juli 2021
warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengendalikan penularan virus Covid-19 yang makin meningkat belakangan ini, pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
PPKM Mikro ini akan berlangsung mulai tanggal 2 juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Apa itu PPKM Mikro? PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro yang diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021.
Aturan PPKM Mikro ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Labuan Bajo Terapkan Jam Malam, Larang Dgelar Pesta
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona juga disebut dalam instruksi ini.
Dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Baca juga: Dukungan Polri Melawan Covid-19 Terus Dilakukan, Simak Kata Kapolres Belu
Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Optimalisasi PPKM Berskala Mikro untuk Kendalikan Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan Surat Edaran
Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.
Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.