8 Kegiatan yang Diperketat Dalam PPKM Mikro Darurat Mulai 2-20 Juli 2021

warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Gelar Patroli PPKM Temukan Sejumlah Rumah Makan di Kota Kupang Langgar Prokes. 8 Kegiatan yang Diperketat Dalam PPKM MIkro Darurat Mulai 2-20 Juli 2021 

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Baca juga: Bhakti Kesehatan, Polres Ngada Gelar PPKM Berskala Mikro dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.

Berita lain terkait Covid-19 dan PPKM

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat




Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved