8 Kegiatan yang Diperketat Dalam PPKM Mikro Darurat Mulai 2-20 Juli 2021
warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi
Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.
Baca juga: Bhakti Kesehatan, Polres Ngada Gelar PPKM Berskala Mikro dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.
Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.
Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.
Berita lain terkait Covid-19 dan PPKM
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat