Banyak Warga Ketakutan Mengungsi ke Polres & Koramil Pasca Pembakaran Kantor Pemerintahan Yalimo

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," u

Editor: John Taena
Ist via Tribun Papua
Aksi pembakaran dan pengrusakan kantor pemerintah serta sejumlah pemukiman warga oleh massa yang mengamuk di Kabupaten Yalimo, Papua, pada Selasa 29 Juni 2021 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Banyak warga Kabupaten Yalimo, Papua, terpaksa memilih untuk mengungsi ke Polres dan Koramil. 

Warga yang mengungsi ini ketakutan pasca pembakaran dan pengrusakan kantor pemerintah serta pengrusakan sejumlah pemukiman pada Selasa 29 Juni 2021.

Asksi pengrusakan yang diduga terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

Pasca Mahkamah Konstitusi, massa pendukung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, melakukan aksi anarkis.

Baca juga: Situasi Yalimo Makin Mencekam, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan

Massa pendukung salah satu paket calon tersebut melakukan pembakaran kantor pemerintahan di Distrik Elelim, Jumat 29 Juni 2021.

Warga masyarakat yang ketakutan memilih mengungsi ke kantor polisi dan TNI.

Aksi anarkis karena ketidakpuasan massa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Erdi-Jhon dari Pilkada Yalimo, padahal mereka sudah pernah dua kali ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.

Baca juga: Massa Mengamuk di Yalimo Papua Kantor Pemerintah dan Rumah Warga Mulai Dibakar 

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa 29 Juni 2021.

Fakhiri juga meminta personel Polres Yalimo untuk tidak menggunakan cara represif untuk menangani massa yang tengah emosi.

Dalam meredakan emosi massa, ia meminta dengan cara persuasif seperti mendekati para tokoh masyarakat.

"Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus," kata Fakhiri.

Baca juga: Daftar Nama Enam Warga Terduga Otak Pembakaran Rumah dan Pengancaman Pendeta di Nekamese

Hingga malam ini, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.

Duduk Perkara Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Baca juga: Kapolda NTT : Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Pendeta dan Pembakaran Rumah Warga di Nekamese Kupang

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Baca juga: Pasca Pembakaran Rumah di Kupang Barat, Polisi Patroli 1x24 Jam

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Diberitakan sebelumnya, Pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa 29 Juni 2021.

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Baca juga: Pasca Pembakaran Rumah di Kupang Barat, Polisi Patroli 1x24 Jam

Disayangkan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyayangkan aksi pembakaran sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

Kantor Bawaslu Kabupaten Yalimo juga menjadi sasaran pembakaran massa.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach ketika di konfirmasi Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa 6 Juni 2021 malam.

"Kita menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi , namun kita sangat menyayangkan respon dari masyarakat dan para pendukung paslon nomor urut satu," kata Ronald.

Ke depan, ia berharap semua pejabat ditingkat daerah, duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut, agar kejadian tersebut tak terulang lagi.

Bawaslu Kabupaten Yalimo sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi, sudah cukup maksimal saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan.

Baca juga: 4 Tewas, 7 Kena Potong Pembakaran Rumah di Loli, Sumba Barat

"Menurut masyarakat, mereka telah lelah jika dilaksanakan PSU kembali," ujarnya.

Namun, keputusan di Mahkama Konstitusi sudah melalui proses legal yang panjang, sehingga masyarakat perlu menghargai keputusan tersebut, sudah tak bisa di ganggu gugat.

"Masyarakat harus berbesar hati menerima keputusan itu, dan tetap bersemangat melakukan pemilihan ulang," katanya.

Sumber: Tribun Papua/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Bawaslu Sayangkan Aksi Massa yang Bakar Perkantoran di Yalimo Papua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Anarkistis di Yalimo, Ratusan Warga yang Ketakutan Mengungsi di Polres dan Koramil"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Massa Mengamuk Bakar Kantor Pemerintahan, Warga Yalimo Mengungsi di Polres dan Koramil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved