Demokrat Moeldoko Gugat Yasonna
Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah, mengatakan gugatan pihaknya telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (25/6). Menurutnya, Yasonna menjadi pihak tergugat selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Pada hari ini (Kemarin.Red) kuasa hukum KLB Demokrat secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ucap Rusdiansyah.
Dia berharap PTUN Jakarta segera menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif. "Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: Ketua Umum Partai Demokrat AHY Pantau Lokasi Bantuan Korban Bencana Seroja di NTT
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.
Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan," katanya.
Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Baca juga: Partai Demokrat Hadapi Prahara Baru, SBY dan AHY Didesak Segera Minta Maaf Ke Presiden, Lho Ada Apa?
Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.
Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.
Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," tegas Rusdiansyah.
"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Merespons hal ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Moeldoko bahwa menggugat pemerintah karena Yasonna memutuskan menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat merupakan langkah yang tidak elok.
Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko bisa dijerat pasal pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.