Demokrat Moeldoko Gugat Yasonna

Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Moeldoko saat diwawancara Jurnalis 

"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," kata Andi lewat akun Twitter miliknya.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengatakan, gugatan ini sangat politis. Orang dalam kekuasaan malah melawan keputusan pemerintah. Dia pun mendengar kabar ada kaitannya dengan masa jabatan tiga periode.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut tindakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sangat memalukan.

Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ujar Herzaky.

Herzaky menjelaskan pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua COVID-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," jelasnya.

Kedua, Herzaky melanjutkan dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden.

Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Ketiga, lanjut dia, Menkumham dengan disaksikan Menko Polhukam, Mahfud MD pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," jelas Herzaky.

Padahal, Herzaky menambahkan, bagi Demokrat, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko.

"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tegas Herzaky. (kompas.com/sin/tic)

Berita Partai Demokrat Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved