Mahasiswi Asal Kupang Aborsi

Benyamin Kaget Polisi Datangi Rumahnya untuk Amankan Yorince

Makanya ketika pihak kepolisian datang ke rumah untuk mengamankan istri saya, saya benar-benar kaget

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak seorang pria sedang melihat kuburan bayi yang digugurkan oleh Vera dibantu Yorince Tabun di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS 

Benyamin Kaget Polisi Datangi Rumahnya Untuk Amankan Yorince

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Benyamin Selan kaget ketika rumahnya didatangi beberapa anggota polisi dari Polres TTS pada Senin 21 Juni 2021 siang.

Dirinya semakin kaget saat disampaikan maksud kedatangan pihak kepolisian untuk mengamankan istrinya, Yorince karena diduga melakukan aborsi terhadap kandung milik FT, warga Kota Kupang.

"Saya benar-benar tidak tahu kalau istri saya sudah melakukan Aborsi terhadap kandungan FT. Makanya ketika pihak kepolisian datang ke rumah untuk mengamankan istri saya, saya benar-benar kaget," ungkap Benyamin.

Iya membenarkan jika pada 17 Juni FRT alias Vera datang ke rumahnya di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan. Vera diketahui menginap di rumah Benyamin selama dua malam.

Baca juga: Begini Pencapaian Realisasi PAD Dinas Perhubungan Kabupaten TTS

Selama Vera berada di rumah Benyamin, Vera diketahui tidur bersama Yorince sedangkan Benyamin memilih sementara waktu tidur di rumah tua yang berada tak jauh dari rumah barunya tersebut. 

"Saya tidak tahu mereka dua buat apa, saya benar-benar tidak tahu. Pagi sampai sore saya kerja serabutan, pulang malam tidur di rumah tua di bagian atas. Saya benar-benar tidak tahu kalau ternyata Vera datang untuk lakukan aborsi," tuturnya.

Bayi aborsi Vera sendiri diketahui berjenis kelamin pria. Usai diaborsi, jenazah bayi malang tersebut dikubur dibagian samping rumah yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah milik Benyamin. 

Saat ini kubur bayi malang tersebut sudah ditandai dengan batu. 

Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega membunuh (aborsi) bayi delapan bulan yang dikandungnya.

Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun. 

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.

Baca juga: Ada Apa? Bupati Tahun Belum Lantik Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved