4 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis Kecil di Jaksel Alami Hal Mengerikan,Ini Ganjaran Bagi Pelaku
4 Kali dirudapaksa ayah kandung, Gadis Kecil di Jaksel alami hal mengerikan,ini ganjaran bagi pelaku
4 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis Kecil di Jaksel Alami Hal Mengerikan,Ini Ganjaran Bagi Pelaku
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Nasib buruk dialam seorang gadis kecil di jakarta Selatan. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya.
Bukan hanya sekali, sang ayah bahkan melancarkan aksi bejatnya itu sampai 4 kali sejak korban berusia 9 tahun.
Pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri setelah ditinggal cerai sang isteri.
Akibat perbuatannya tersebut sang anak harus menjalani healing psikologi karena mengalami trauma mendalam
Baca juga: BEJAT, Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia, Ini BENTUKNYA, Info
Pelaku pun harus menerima ganjaran dari perbuatannya.
Kini pria bernama H ( 43) itu terancam pidana penjara 15 tahun penjara.
Setelah ia diamankan Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (25/6/2021) kemarin.
"Pelaku dipersangkakan pasal 76 D Juncto 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Azis dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/6/2021).
Diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan seorang ayah berinisial H (43) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut berdasarkan laporan dari beberapa warga.
"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, seorang anak digauli keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," ucapnya kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
Azis menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
Bahkan katanya, sejak sang anak masih berusia 9 tahun yang kala itu keluarga mereka masih tinggal di Riau.
"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," ucap Azis.