Idul Adha

Inilah 7 Poin Utama Pedoman Sholat Idul Adha 1442 H 20 Juli 2021 Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

Kementerian Agama atau KEMENAG telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha

Editor: maria anitoda
Youtube/Tribunpontianak
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas- Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan sholat idul adha 1442 H 20 Juli 2021 mendatang. 

Orang lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari penyakit, atau baru pulang dari perjalanan dilarang ikut shalat Idul Adha baik di lapangan terbuka, masjid, maupun musala.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 terhadap orang lain yang mengikuti shalat Idul Adha.

Selain itu, setiap jemaah harus mengenakan masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai.

Baca juga: Idul Adha 1442 Hijriah Selasa 20 Juli 2021, Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Idul Adha 2021

Setiap jemaah juga wajib membawa alat shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya.

Untuk khatib, wajib memakai masker dan face shield ketika menyampaikan khotbah Idul Adha.

Selesai shalat Idul Adha, jemaah harus pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia ( RPH-R ) di berbagai wilayah Indonesia.

Tapi, kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak boleh menggunakan alat potong bergantian untuk mengurangi risiko perpindahan tangan.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia penyembelihan dan pemotongan hewan qurban dan hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban.

Panitia mendistribusikan daging kurban secara langsung kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Pihak-pihak terkait itu yakni pemerintah daerah, Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved