Sidang Habib Rizieq Shihab

Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Ricuh, kecewa vonis hakim pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi, ratusan orang diamankan

Editor: Adiana Ahmad
Capture Video Kompas TV
Para pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi 

Sementara itu diberitakan Kompas.TV, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga merupakan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Massa mendatangi PN Jakarta Timur menjelang vonis sidang Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Polisi juga menunjukkan surat undangan yang diduga membuat para simpatisan Rizieq datang ke PN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar soal adanya simpatisan atau massa yang datang ini.

“Kami tidak tahu soal pengerahan massa. Karena bukan ranah kami untuk berkomentar soal simpatisan, massa, atau pecinta Habib Rizieq yang datang,” kata Aziz Yanuar pada Kamis (24/6/2021).

Namun, menurut Aziz pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada para simpatisan yang bermasalah dengan pihak kepolisian.

“Tapi ketika ada permasalahan nanti Insya Allah nanti tim kita ada untuk pembelaan maksimal bagi mereka yang dikenakan masalah tadi,” ujar Aziz.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Di ruang sidang,  Majelis Hakim menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Rizieq Shihab Cemas Simpatisannya Bakal Kepung PN Jakarta Timur Gegara Tersinggung Kalimat JPU, Lho?

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved