Breaking News

Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam

Divonis 4 tahun, Rizieq Shihab nyatakan banding, simpatisan ricuh, Polisi amankan pria bersajam

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com/rizky sandi saputra
Divonis 4 tahun, Rizieq Shihab nyatakan banding, simpatisan ricuh, polisi amankan pria bersenjata tajam (bersajam) 

Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

2. Nyatakan Banding

Terdakwa Muhammad <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

3. Pria Bersajam Diamankan

Polrestro Jakarta Timur saat mengamankan simpatisan <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved