Dana Tunggu Hunian untuk 2.375 Korban Seroja di Kabupaten Kupang  Mulai Tersalurkan, Ini Besarannya

Dana Tunggu Hunian (DTH) dari BNPB sebesar Rp 500.000  per-bulan untuk 2.375 dari usulan 2.412 kepala keluarga yang rumahnya rusak berat

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Bupati Kupang, Korinus Masneno saat menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian untuk 2.375 Korban Seroja di Kabupaten Kupang, Selasa, 22 Juni 2021. 

Dana Tunggu Hunian untuk 2.375 Korban Seroja di Kabupaten Kupang  Mulai Tersalurkan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dana Tunggu Hunian (DTH) dari BNPB sebesar Rp 500.000  per-bulan untuk 2.375 dari usulan 2.412 kepala keluarga yang rumahnya rusak berat akibat bencana badai seroja di Kabupaten Kupang mulai disalurkan.

Bupati Kupang Korinus Masneno pada Selasa, 22 Juni 2021 menyerahkan secara simbolis bantuan dana tunggu hunian berupa rekening BRI kepada kepala keluarga korban bencana seroja di wilayah kecamatan Kupang Timur

Kepala BPBD kabupaten Kupang Paulus Ati dalam laporannya menyebutkan bahwa Dana yang disalurkan untuk 3 bulan pertama yakni bulan Mei- Juli sebesar Rp.1.500.000.

Diakui Ati, BPBD sedang melakukan proses administrasi pembukaan rekening melalui Bank BRI yang ditunjuk BNPB.

Baca juga: Sidak ke Apotik, Wakil Bupati Flores Timur Minta Pemilik Turunkan Biaya Rapid Antigen

Untuk kecamatan Kupang Timur ada 51 penerima yang sudah diproses pembukaan rekening diantaranya Kelurahan Babau 38 penerima DTH, Desa Oefafi 4 Penerima, Desa Manusak 4 penerima dan desa Nunkurus 5 penerima DTH.

Total bantuan DTH untuk Kabupaten Kupang dengan kategori rumah yang rusak berat sebanyak 2.375 unit x 500.000 x 3 bulan, jadi total bantuan DTH yang diterima sebesar Rp. 3.618.000.000.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan tahun ini Kabupaten Kupang  mengalami bencana yang cukup berat. Dengan dampak kerusakan yang cukup parah sehingga kabupaten mendapat dana tunggu hunian yang lebih besar dari Kabupaten lainnya di NTT.

"Uang tunggu hunian ini sama dengan uang kos. Jadi kita teliti kembali mana yang rumahnya rusak berat wajib dapat tunggu hunian," ujar Masneno.

Baca juga: Ingin Tahu Hak dan Kewajiban Tim Peserta Liga 1 2021 ?Ini Kata Direktur Operasional PT LIB Sudjarno

Sebagai Bupati, dirinya meminta maaf kepada masyarakat jika bantuan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan warga. Segala kekurangan yang ada diakuinya sebagai kekurangan pemerintah.

Namun, lanjut Korinus, pemerintah Kabupaten Kupang terus berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat.

Dirinya juga terus mengajak semua elemen untuk bangkit bersama membangun masyarakat kabupaten Kupang yang lebih baik.

Hadir pada kesempatan itu,kepala BPBD dan staf,Camat Kupang Timur,Kepala Desa dan Lurah Sekecamatan Kupang Timur,Kapolsek Kupang Timur,serta masyarakat penerima manfaat.(*)

Berita Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved