Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Ruang Polsek, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga
POS-KUPANG.COM – Sebuah kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah diduga telah dilakukan oleh seorang petugas di Kantor Polisi.
Kasus ini terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kini oknum anggota Polri di Maluku Utara yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tergiur Janji Pekerjaan dan Sepeda Motor, Gadis 14 Tahun di Surabaya jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Ditinggal Isteri Kerja di Luar Negeri,Pria Ini Nekad Rudapaksa Ponakan,Ketahuan Karena Korban Hamil
Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung, Remaja di Jawa Timur Minta Saudaranya Merekam untuk Alat Bukti
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum anggota Polisi berinisial Briptu II diduga merudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di salah satu ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Briptu II diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial.
Setelah menjadi viral di media sosial, kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini mendapat tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Pria Asal Sragen Rudapaksa Keponakan Sampai Hamil, Putrinya juga Diintip dan Direkam saat Mandi
Baca juga: Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa YAW oleh Tinus Tanaem
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Rudapaksa YAW di Kupang NTT
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Baca juga: Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu
Baca juga: Kasus Pembunuhan & Rudapaksa di NTT, Ayah Korban: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: Dijuluki Tinus Perko, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri & 7 Anak
Baca juga: Kisah Lady Gaga, Ternyata Pernah Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil di Usia 19 Tahun, Alami Trauma?
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Yuliani Dibekuk Polisi, Ini Ungkapan Isi Hati Keluarga Korban
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara