Pemda Ende Waspada Covid-19 Varian Delta
Kasus Covid-19 di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) melonjak pesat
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus Covid-19 di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) melonjak pesat. Jumlah pasien Covid-19 per 23 Juni 2021, mencapai 130 orang.
Jumlah ini menyebar di 12 kecamatan. Kecamatan dengan jumlah pasien terbanyak yakni Kecamatan Maurole yakni menembus angka 35.
Penyebaran Covid-19 di Maurole pesat. Awalnya hanya dua orang terpapar Covid pada 26 Mei 2021, terus bertambah hingga mencapai 35.
Dengan kata lain, hanya dalam kurun waktu kurang lebih sebulan sudah 35 orang terpapar Covid, 8 orang di antaranya merupakan tenaga kesehatan Puskesmas Maurole.
Baca juga: 50 Pasien Positif Covid-19 di Belu Belum Sembuh
Sebelas Kecamatan lain, yakni Lio Timur 2, Lepkes 2, Wolowaru 6, Kelimutu 12, Ende Timur 22, Ende Tengah 24, Ende Selatan 10, Ende Utara 5, Kota Baru 2, Detukeli 2 dan Pulau Ende 9.
Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu, menyebut total jumlah yang meninggal terpapar Covid mencapai 17 orang, lima di antaranya meninggal dalam rentang waktu sepuluh hari terakhir ini.
Sekda mengaku kwatir, jika tidak taat protokol kesehatan, maka kasus Covid-19 akan terus naik. Dia menyebut, ada 8 pasien Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ende.
"Di rumah sakit ada hanya ada 11 tempat tidur. Posisi kemarin, 8 tempat tidur terisi," kata Sekda, di sela kesibukannya memantau vaksinasi bagi ASN di Kantor Bupati Ende, Rabu 23 Juni 2021.
Baca juga: Covid-19 di Ende Melonjak Pesat, Sepuluh Hari Lima Pasien Meninggal Dunia
Sekda mengatakan jika dalam satu atau dua hari ke depan ada pasien Covid-19 dengan gejala serius, maka akan kewalahan, sebab hanya tersisa tiga tempat tidur di RSUD Ende.
"Kita akan kewalahan menyediakan tempat untuk pasien Covid-19 yang memiliki gejala serius," ungkapnya.
Sekda mengatakan, Satgas sudah mengambil langkah - langkah pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu ke depan.
Lanjutnya, Pemkab Ende, sudah mulai terapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan sistem shift 50 persen ada yang di kantor 50 persen dari rumah.
Baca juga: Ledakan Covid-19 Indonesia Bikin Rumah Sakit Kewalahan, 25Jenazah Pasien Covid Dimakamka Dalam 8Jam
WFH diterapkan lantaran banyak ASN yang terpapar Covid 19. "Saya ambil contoh di Puskesmas Maurole, posisi hari ini ada 8 tenaga kesehatan yang kena," ungkapnya.
"Kita harap ke depan kasus Covid-19 turun. Kalau tidak turun akan ada upaya lebih tegas lagi, berkaitan dengan pembatasan masyarakat ini," tambahnya.
Ditanya lebih lanjut apakah ada yang terpapar Covid varian baru Delta, mengingat kasus Covid di Ende meningkat tajam, Sekda mengatakan, belum dipastikan.
Direktris RSUD Ende, dr. Aries Dwi Lestari, mengatakan ada di antara dari lima orang yang meninggal dunia tersebut punya riwayat perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur, daerah yang sudah terpapar Covid varian baru, Delta.
Dari KTP pasien tersebut, kata dr. Aries, diketahui yang bersangkutan berasal dari Solo Jawa Tengah, daerah yang juga sudah terpapar Covid varian Delta.
Dia menerangkan, pasien tersebut meninggal pada 20 Juni 2021, setelah sempat dirawat sejak 17 Juni 2021. "Dia itu sopir ekspedisi," ujar dr. Aries, di RSUD Ende, Rabu 23 Juni 2021 di RSUD Ende.
Dokter Aries menguraikan pasien tersebut punya riwayat perjalanan dari Surabaya - Bali - Labuan Bajo - Aimere (Ngada) - Nagekeo.
"Sampe Nangaroro (Nagekeo) katanya badannya sudah gak kuat, lalu telfon temannya, temannya gantiin, akhirnya dia berangkat ke sini," ujarnya.
Dokter Aries mengatakan, selama di Ende, pasien tersebut belum ke mana - mana, dari Nangaroro langsung ke RUSD Ende. Ketika tiba di Ende, pasien dalam gejala demam, batuk dan sesak napas.
Menurutnya, belum dipastikan bahwa pasien tersebut mengidap Covid varian baru. Sebab, lanjutnya, test antigen maupun PCR hanya mendeteksi positif atau negatif Covid-19, tidak mendeteksi varianya.
Kendati demikian, lanjutnya, perlu waspada terhadap varian baru, mengingat mobilisasi dari luar daerah ke Ende atau sebaliknya.
Menurutnya, varian baru lebih cepat menyebar namun belum dipastikan soal tingkat keparahannya.
Dia jelaskan, untuk mengetahui varian mana, perlu dilanjutkan dengan pemetaan lengkap seluruh gen virus yaitu WGS (Whole Genom Seqeuncing).
"Rapid antigen dan PCR hanya untuk deteksi bahwa Covid 19 , tetapi untuk tau itu varian baru atau tidak perlu pemeriksaan WGS," ujarnya.
Dia mengapresiasi Satgas Covid-19 Kabupaten yang langsung ambil langkah cepat pertegas PPKM. Namun perlu dijalankan secara baik dan disiplin demi kebaikan dan keselamatan bersama.
Dia katakan, masyarakat tidak boleh terlalu panik dengan berbagai informasi terkait varian baru, tetapi lebih fokus pada menjalankan protokol kesehatan dengan kesadaran dan tangung jawab.
Edaran Bupati Ende
Mencermati meningkatnya kasus Covid-19, Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ende melakukan pengendalian lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Ende Djafar Achmad, 22 Juni 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 23SATGASCOVID-19/VI/2021 tentang PPKM.
Ketentuannya antara lain,
1. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Ende diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah.
2. Setiap pelaku perjalanan ke Kabupaten Ende wajib menunjukan keterangan bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil Rapid Test Atigen Negatif yang berlaku 2 (dua) hari dari waktu pengambilan sampel atau PT-PCR negative yang berlaku selama 5 (lima) hari dari waktu pengambilan sampel.
3. Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat dan udara baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum ke Kabupaten Ende akan dilakukan test secara acak (random test) Rapid Test Antigen oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ende bila diperlukan.
4. Bagi pengemudi ekspedisi yang menggunakan kapal Ro-Ro dan terdaftar di agen kapal sebagai pengemudi tetap yang akan melakukan perjalanan secara rtuin wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen atau RT-PCR negative yang berlaku selama 14 hari dari waktu pengambilan sampel.
5. Maskapai penerbangan dan operator kapal serta operator angkutan darat wajib menerapkan protocol Kesehatan selama dalam perjalanan.
6. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukan hasil RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
7. Apabila terdapat pelaku perjalanan yang tidak mematuhi ketentuan di atas menjadi tanggung jawab pihak maskapaj penerbangan, operator kapal dan angkutan darat.
8. Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan,tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabut anti septic/handsanitizer.
9. Bagi pengelola pusat perbelanjaan agar membatasi waktu pelayanan sampai pukul 21.00 malam dan pelayannya wajb menggunakan masker.
10. Khusus pasar dalam kota, seluruh aktivitas dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00wita.
11. Khusus Pasar Potulando, seluruh aktivitas ditutup pada pukul 21.00 malam.
12. Kepada Pedagang Kaki Lima, Pemilik Kios dan Warung serta semua aktivias warga di luar rumah dibatasi hinggapukul 21.00 malam.
13. Bagi pemilik restoran atau rumah makan dan ruang pertemuan agar wajib membatasi tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan,serta pengunjung wajib mengenakan masker.
14. Khusus untuk Akade Nia, Pemberkatan Nikad, Kitanan, Komuni Suci dan kegiatan sejenisnya hanya dilaksanakan ritual keagamaannya dengan tetap menerapkan protokel Kesehatan dan tidak diperkenankan untuk melakukan resepsi dalam bentuk apa pun.
15. Apabila terdapat mesyarakat yang menglami gejala demam/batuk/pikel/nyeri tenggorakan atau sesak napas agar memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.
16. Bagi siapa yang tidak mengindahkan edaran ini akan diambil tindakan tegas oleh Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ende.
17. Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ende mengaktifkan Kembali Posko Pemeriksaaan di perbatasan wilayahn bart, timur dan utara Kabupaten Ende.
Edaran ini berlaku sejak tanggan 22 Juni 2021 sampai 7 Juli 2021` dengan ketentuan yang akan ditinjau Kembali sesuai situai dan kondisi penyebaran Covid-19. (*)
Berita Kabupaten Ende Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pemda-ende-waspada-covid-19-varian-delta.jpg)